Pangkalpinang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Syafrizal ZA meminta Kementerian ESDM Republik Indonesia segera menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Izin Penambangan Rakyat (IPR), agar masyarakat bisa menambang secara legal.

"Saat ini kita masih menunggu Juknis IPR dari Kementerian ESDM," kata Syafrizal ZA usai rapat koordinasi penanganan dan pengelolaan aset sitaan Kejagung di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan penerbitan Juknis IPR ini sebagai langkah pemerintah daerah dalam memberantas penambangan bijih timah ilegal yang merusak lingkungan, ekologi dan masalah sosial lainnya.

"Apabila Juknis IPR keluar, maka kita segera membentuk tim untuk menerbitkan IPR sesuai dengan kriteria dan indikator yang dibangun," ujarnya.

Ia menyatakan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung juga akan meminta pendapat hukum dan eksistensi dari kejaksaan, agar dari awal pembentukan IPR ini sudah benar prosesnya.

"Kita masih menunggu Juknis IPR ini termasuk pembeli hasil penambangan bijih timah dari tambang-tambang timah rakyat yang legal ini," katanya.

Menurut dia IPR ini tentunya tidak memiliki smelter untuk mengelola bijih timah. Apakah nantinya PT Timah Tbk atau 20 smelter yang memiliki IUP untuk menampung hasil tambang rakyat ini.

"Juknis ini yang sekarang ini kita tunggu. Oleh karena itu, diminta Kementerian ESDM untuk segera menerbitkan Juknis IPR ini," katanya.

Baca juga: Pj Gubernur Babel: Lima smelter sitaan Kejagung akan dikelola PT Timah

Baca juga: Kejakgung: Lima smelter timah sitaan di Babel tetap dikelola

Pewarta: Aprionis
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024