Medan (ANTARA) - DPD Partai Gerindra Sumatera Utara(Sumut) menyatakan bahwa mereka akan mengusung pemimpin yang mampu menjalankan visi dan misi Prabowo Subianto, ketua umum Gerindra dan calon presiden RI dengan suara terbanyak di Pemilu 2024, pada Pilkada 2024.

"Kami ingin calon gubernur, bupati dan wali kota yang kami usung menjadi katalisator terwujudnya visi dan misi Pak Prabowo sebagai presiden," ujar Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumut Sugiat Santoso di Medan, Selasa.

Sugiat melanjutkan, bagi Gerindra, kepala daerah yang berasal dari partai tersebut merupakan garda terdepan di masyarakat untuk menjalankan program Prabowo Subianto ketika sudah sah berstatus sebagai Presiden Republik Indonesia.

Oleh sebab itu, dia memastikan Partai Gerindra Sumut akan benar-benar menyeleksi siapa yang mereka jagokan di Pilkada 2024.

"Untuk calon kepala daerah Sumut dari Gerindra, nantinya akan ada langkah seperti pendaftaran, pengukuran elektabilitas, pelaksanaan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan-red) dan pengecekan ideologi. Namun untuk tahap lengkapnya kami masih menunggu petunjuk dari DPP," kata Sugiat.
  Menurut dia, pentingnya perwujudan program Prabowo Subianto hingga ke tingkat desa membuat Gerindra Sumut mengutamakan kadernya di Pilkada 2024 baik itu untuk gubernur, bupati maupun wali kota.

Kemudian, Sugiat juga menegaskan bahwa calon gubernur, bupati dan wali kota yang diusung Gerindra Sumut wajib memiliki ideologi yang sama dengan partai.

Calon kepala daerah dari Gerinda, tambah dia mesti nasionalis, menghormati keberagaman, kemajemukan, tidak terpapar radikalisme serta menjunjung tinggi NKRI dan Merah Putih.

"Cita-cita dan semangat para calon kepala daerah juga harus sama dengan cita-cita yang diusung dengan Partai Gerindra misalnya terkait ketahanan pangan, pemberantasan korupsi dan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tutur Sugiat.

Dia pun menggarisbawahi bahwa DPD Partai Gerindra Sumut siap berkolaborasi dengan partai mana pun saat Pilkada 2024 selama memiliki ideologi, cita-cita dan tujuan yang sama.

Pada akhir Maret 2024, KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak (Pilkada) 2024 yaitu sebagai berikut.

1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca juga: Gerindra Sumut tunggu putusan Prabowo terkait Pilkada Medan

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024