Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita hukum dan kriminal menghiasi Jakarta pada Selasa (23/4) di antaranya Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam selebgram dan atlet e-sport sebagai tersangka kasus narkoba.

Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap pengguna media sosial Tiktok yang melakukan dugaan penistaan agama dalam akunnya.

Berikut rangkuman berita kemarin selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

1. Polisi tetapkan enam selebgram tersangka penyalahgunaan narkotika

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja di mana dari jumlah tersebut merupakan selebgram dan atlet e-sport.

Berita selengkapnya klik di sini

2. Wanita hamil yang tewas di Kelapa Gading karena pendarahan

Wanita hamil berinisial RN (34) yang tewas bersimbah darah di Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading pada Sabtu (20/4), diduga akibat pendarahan pada korban karena tidak mendapatkan pertolongan dari pelaku berinisial A (27).

Berita selengkapnya klik di sini

3. Polisi ungkap kronologi penangkapan konten kreator yang nistakan agama

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan kronologi penangkapan konten kreator berinisial GNAP (24) yang melakukan penistaan agama melalui media sosial TikTok.

Berita selengkapnya klik di sini
 
Tersangka GNAP (24) saat dilakukan penahanan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (22/4/2024). (ANTARA/HO-Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)

4. Polisi tak temukan luka pada mayat di apartemen Tebet

Polisi hingga saat ini tak menemukan luka bekas senjata tajam atau benda tumpul pada mayat yang ditemukan di salah satu apartemen Tebet, Jakarta Selatan, Senin (22/4).

Berita selengkapnya klik di sini

5. Polisi selidiki penemuan 37 sepeda motor curian di Jakarta Barat

Polisi menyelidiki penemuan 37 sepeda motor curian di wilayah Jakarta Barat pada Minggu (21/4) termasuk mencari pelaku lain yang terlibat.

Berita selengkapnya klik di sini
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024