Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) versi muktamar Surabaya, Choirul Anam. Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim agung yang diketuai oleh Achmad Sukardja dan beranggotakan Harifin A Tumpa serta Abdurrahman di Gedung MA, Jakarta, Kamis. Harifin menjelaskan kasasi yang diajukan Choirul ditolak atas pertimbangan Muktamar Semarang sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB. "Karena intinya, muktamar itu sudah sesuai dengan AD/ART partai," ujarnya. Ia mengatakan penyelenggaraan suatu muktamar bukan "an sich" untuk umum tapi untuk Dewan Pengurus Partai (DPP), sehingga sah atau tidaknya suatu muktamar bukan tergantung pada siapa penyelenggaranya tetapi pada siapa yang mengikuti muktamar tersebut. "Di situ dijelaskan bahwa muktamar diikuti oleh pengurus cabang dan pengurus wilayah, sehingga sudah sesuai dengan AD/ART," jelas Harifin. Gugatan soal keabsahan muktamar PKB di Surabaya diajukan oleh pengurus PKB versi muktamar Semarang, Muhaimin Iskandar, pada 3 Oktober 2005, satu hari setelah berakhirnya muktamar PKB di Surabaya yang memilih Choirul Anam sebagai ketua umum dan Idham Cholid sebagai sekretaris. Gugatan Muhaimin tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Atas putusan PN Jakarta Selatan itu, Choirul kemudian mengajukan kasasi ke MA. Harifin mengatakan persoalan kepengurusan PKB mana yang sah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Ia hanya mengatakan memang menjadi persoalan karena MA sebelumnya sudah mengeluarkan putusan kasasi yang menyatakan pemecatan Alwi Shihab tidak sah pada Muktamar Semarang April 2005. "Memang jadi persoalan, yang ditonjolkan itu adalah kasus yang lama yang menyatakan pemecatan Alwi Shihab tidak sah karena juga tidak sesuai dengan AD/ART partai," kata Harifin.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006