Manado (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara menggagalkan pengiriman emas batangan seberat 10 kilogram (Kg) diduga hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum kepolisian daerah tersebut.

Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Yudhiawan, saat memberikan keterangan pers, di Manado, Rabu mengatakan, telah melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka perkara pertambangan di wilayah hukum Polda Sulut.

"Dalam kasus ini terdapat tiga tersangka, terdiri satu perempuan dan dua laki-laki, pekerjaan wiraswasta dan warga Manado," kata Kapolda Yudhiawan, yang saat itu didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih.

Ketiga tersangka tersebut berinisial masing-masing perempuan LS (58), lelaki MR (35) dan RH (36), diamankan pada Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 WITA di Bandara Sam Ratulangi Manado,

Kapolda mengatakan pengungkapan kasus ini, dan penangkapan terhadap ketiga tersangka itu, setelah adanya informasi dari masyarakat, kemudian anggota Ditreskrimsus melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, petugas berhasil menangkap para tersangka serta menggagalkan pengiriman 19 batang emas dengan berat 10 Kg, yang tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan, sehingga patut diduga bahwa emas itu hasil PETI atau ilegal.

"Emas-emas tersebut dijadikan satu dalam tas ransel, kemudian oleh tersangka akan dibawa ke Surabaya melalui Bandar Udara Sam Ratulangi," katanya.

Ia mengatakan setelah dilakukan penangkapan, kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk dikembangkan.

Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Baca juga: Polda Sulut bantu personel Polsek Tagulandang terdampak erupsi gunung
 

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024