Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menghadirkan mantan penasihat hukum Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disebut mengarahkan dan memengaruhi saksi dalam sidang pemeriksaan.

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan mantan penasihat hukum SYL yang dimaksud itu adalah Febri Diansyah dan Donal Fariz.

"Ada pengakuan mereka pernah memanggil, mengumpulkan beberapa saksi pada saat tahap penyelidikan, di antaranya saksi yang sudah pernah hadir, yaitu Panji Hartanto (eks ajudan SYL) dan Karina (eks Staf Kementan)," kata Meyer saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Dia menyebutkan para saksi mengaku mantan penasihat hukum SYL tersebut bertanya kepada mereka tentang apa saja yang diterangkan, apa saja pertanyaan pada tahap penyelidikan, hingga terdapat arahan untuk tidak memberi penjelasan apabila tidak ditanya.

Nantinya, lanjut dia, keterangan para saksi itu akan dicocokkan dengan keterangan mantan tim penasihat hukum SYL, yang memang di berkas perkara sudah pernah menjadi saksi.

"Kalau pertanyaannya apakah bisa dihadirkan atau tidak, ya sangat memungkinkan untuk menerangkan apakah benar peristiwa itu," ucap dia.

Apalagi, kata Meyer, tim penasihat hukum SYL saat ini yang dipimpin oleh Djamaludin Koedoeboen pun juga disebutkan pernah memanggil para saksi, tetapi di tahap penyidikan.

"Artinya kan ada upaya-upaya yang kami belum tahu apakah mempengaruhi saksi, apakah mengarahkan, nanti kami dalami," ujar Meyer.

Dirinya pun turut menyinggung mengenai dokumen berisi opini hukum milik Febri Diansyah yang ditemukan KPK saat penggeledahan.

Ia mengungkapkan permasalahan tersebut juga akan didalami apabila mantan tim hukum SYL itu dihadirkan ke persidangan sebagai saksi.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024