Aimas (ANTARA) - Tim Koordinasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 melakukan monitoring dan evaluasi pada enam provinsi se-Papua Raya
sebagai upaya meningkatkan perluasan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tim Koordinasi Inpres 1/2022 yang terdiri atas Kemenko PMK, Sekretaris Kabinet, dan Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan melakukan monitoring dan evaluasi kepada enam Pemerintah Provinsi di Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan serta 42 kabupaten/kota se-Papua dipusatkan di Aimas Hotel and Convention Centre, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Kamis.

Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati menyampaikan berdasarkan data BPJS Kesehatan per 1 April 2024, jumlah peserta JKN yang terdaftar mencapai 269.817.638 jiwa atau 96,67 persen dari jumlah penduduk Indonesia.

Sedangkan untuk wilayah Papua yang terdiri dari enam provinsi dan 42 kabupaten/kota telah mencapai UHC lebih dari 98 persen dari jumlah penduduk se-Pulau Papua Raya.

“Selain UHC, kita juga perlu fokus pada aspek kepesertaan aktif JKN dimana rata-rata sekitar 92 persen kepesertaan penduduk yang aktif," ujar Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Niken Ariati dalam sambutannya.

Selain sisi kepesertaan, keberlanjutan Program JKN dipengaruhi dari peserta aktif yang membayar iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah. Namun, berdasarkan laporan BPJS Kesehatan per 31 Maret 2024, pemerintah daerah di wilayah Papua secara total masih memiliki tunggakan iuran wajib pemerintah daerah lebih dari Rp26 miliar.

"Dan masih banyak pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota belum memenuhi iuran wajib JKN bagi ASN daerahnya," ujarnya.

Baca juga: Hari Kesehatan Sedunia, 269 juta masyarakat terlindungi Program JKN

Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang telah berjuang bersama mewujudkan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk di wilayahnya.

"Atas berbagai tunggakan tersebut, kembali saya mengingatkan bahwa JKN ini merupakan program negara dalam wujud asuransi sosial berprinsip gotong royong dan tidak bisa berjalan sendiri tanpa kolaborasi lintas sektor," ungkapnya.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Prof Nunung Nuryartono, dalam sambutannya menekankan, adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 telah menginstruksikan 11 tugas kepada pemerintah daerah mulai dari gubernur hingga bupati/walikota, agar segera mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN.

"Kemenko PMK terus memantau secara regular pelaksanaan seluruh rencana aksi pelaksanaan Inpres 1/2022 dan melaporkannya kepada Bapak Presiden untuk terus melanjutkan Program JKN," ucapnya.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Kemendagri, Wasja memaparkan soal mengenai kebijakan mekanisme penganggaran JKN.

Menurut dia, melalui sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) yang dibangun Kementerian Dalam Negeri, Kemenko PMK dan seluruh stakeholder, bisa memantau sembilan komponen penganggaran JKN dalam APBD.

"Data penganggaran sembilan komponen JKN ini dijadikan acuan dalam kegiatan monev untuk memastikan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program JKN," ujarnya.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Media berperan penting sosialisasikan JKN

Kasubdit Direktorat Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Aditya Nur Yuslam, menyampaikan data sumber pembiayaan dana transfer pusat dapat digunakan untuk pendanaan JKN, antara lain adalah dana alokasi umum (DAU) earmarked Kesehatan yang berdasarkan data tahun 2023, belum sepenuhnya digunakan pemda untuk keperluan kesehatan, pajak rokok dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) termasuk penggunaan dana otonomi khusus (Otsus).

Dalam kesempatan itu Kementerian Keuangan juga memberikan alternatif mekanisme pemotongan DAU sebagai solusi penyelesaian tunggakan Pemda.

Ditambah lagi, selama 2023 total klaim RS milik pemerintah dan pembayaran kapitasi kepada Puskesmas/FKTP kepada Pemerintah daerah di seluruh Papua berjumlah Rp 981,1 miliar.

"Dana tersebut tentunya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan mutu layanan kesehatan di Papua," katanya.

Hasil monev menunjukkan bahwa hampir seluruh daerah di enam provinsi dan 42 kabupaten kota di Papua Raya sudah mencapai UHC. Namun masih terdapat kendala mulai dari jumlah keaktifan kepesertaan yang rata-rata di angka 92 persen.

Selain itu, adanya tunggakan dalam pembayaran iuran oleh pemda, baik kontribusi iuran penerima bantuan iuran (PBI), PBPU/PD pemda, bantuan iuran PBPU/PD pemda, bantuan iuran PBPU Kelas tiga, hingga iuran wajib pemda atas ASN di daerahnya.

Selaku Ketua Tim Monev, Niken Ariati menekankan, perlu komitmen dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan kendala dalam pelaksanaan Program JKN.

"Komitmen UHC yang ada perlu ditindaklanjuti dengan kecukupan anggaran dan verifikasi serta validasi data secara berkala, termasuk merekam peserta JKN kelas tiga non aktif di wilayahnya untuk direaktivasi sebagai peserta PBI Pemda," harapnya.

Alternatif pendanaan untuk PBI juga tidak terbatas dari APBD, namun dimungkinkan juga menggunakan dana CSR melalui keterlibatan non pemerintah agar kewajiban pembayaran tanggung jawab tunggakan pemda terpenuhi.

Pada monev ini, menghasilkan 48 surat pernyataan komitmen pemda untuk bersedia menganggarkan, membayarkan iuran wajib, termasuk seluruh tunggakan iuran dalam pelaksanaan Program JKN.

Kemudian, mendaftarkan seluruh kepala desa dan perangkat desa, serta membayarkan iuran Kepala desa sebagai peserta aktif JKN, melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan validitas tunggakan iuran JKN.

Ini, kata dia, sebagai dasar menghitung kekurangan komponen iuran JKN ASN daerah yang meliputi komponen TPG, TJM dan TPP sejak tahun 2020 dan bersedia membayar iuran wajib pemda 4 persen dan tunggakannya tahun 2020-2023 termasuk kekurangan alokasi anggaran yang meliputi kontribusi PBI Jaminan Kesehatan, PBPU Pemda dan Bantuan Iuran PBPU Pemda, Bantuan Iuran PBPU/BP Kelas III, Iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa melalui pemotongan DAU atau cicilan sepanjang tahun anggaran 2024.

"Monev ini sangat krusial karena perlu komitmen pemerintah daerah untuk bergotong royong bersama dalam keberlanjutan program JKN," ujarnya.

Baca juga: Kemenkes: Total kepesertaan JKN pada 2023 sebesar 95,77 persen

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024