Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menekankan pentingnya integritas dan kemandirian hakim pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-71 Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).

“Integritas dan kemandirian merupakan dua hal yang saling melengkapi,” kata Syarifuddin dalam pidato utamanya saat Puncak Peringatan HUT Ke-71IKAHI di Jakarta, Kamis.

Menurut Syarifuddin, integritas merupakan pondasi utama bagi seorang hakim dalam menegakkan keadilan. Urgensi integritas tidak hanya terletak pada putusan yang dihasilkan, tetapi juga pada proses putusan tersebut diambil.

“Hakim dituntut untuk mampu menegakkan keadilan, baik keadilan secara substantif yang termuat dalam uraian putusan maupun keadilan prosedural,” tutur ketua MA.

Dia menegaskan bahwa integritas ibarat kompas yang menunjukkan arah bagi hakim menuju keadilan. Selain itu, integritas juga menjadi pelindung bagi para hakim dari segala bentuk intervensi, baik yang datang dari luar maupun dalam.

“Masyarakat dan pencari keadilan akan lebih percaya lembaga peradilan yang dijalankan oleh para hakim yang bersih, jujur,” imbuh Syarifuddin.

Selain integritas, Syarifuddin juga menekankan urgensi kemandirian hakim. Adapun salah satu faktor yang mempengaruhi kemandirian tersebut, kata dia, adalah kesejahteraan hakim.

Seorang hakim dituntut bekerja dengan menggunakan akal pikiran dan hati nurani. Untuk bisa memaksimalkan dua potensi tersebut, diperlukan adanya ketenangan dan kenyamanan dalam menjalankan tugas.

“Untuk mendapatkan kenyamanan itu, salah satunya diperoleh melalui kesejahteraan,” ujar Syarifuddin.

Idealnya, jabatan hakim diduduki oleh orang yang telah selesai dengan dirinya sendiri. Artinya, seorang hakim tidak lagi khawatir akan nasibnya sendiri, sehingga bisa fokus memikirkan nasib pencari keadilan.

“Sulit kita bayangkan, seorang hakim yang memberikan keadilan dengan menggunakan pikiran dan hati nuraninya terhadap perkara yang sedang ia tangani; kemudian di sisi lain, kepalanya masih berkecamuk memikirkan biaya sekolah bagi anaknya,” katanya.

Dalam hal ini, ketua MA berharap adanya penyesuaian tunjangan hakim yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

“Semestinya seorang hakim mendapatkan jaminan kesejahteraan dan jaminan keamanan yang layak,” kata Syarifuddin.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024