Depok (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Jawa Barat meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempercepat proses sertifikasi aset sebagai upaya preventif dalam mencegah sengketa tanah dan kerugian negara serta memutus mata rantai mafia tanah.

Kepala BPN Kota, Depok Indra Gunawan dalam keterangannya, Kamis mengatakan realisasi sertifikasi aset pemerintah, termasuk aset BUMN, menjadi salah satu strategi dalam mencegah potensi penyalahgunaan aset yang dapat merugikan keuangan negara.

"BPN Kota Depok sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian ATR/BPN berperan aktif dalam proses ini," katanya.

Ia mengatakan sertifikat aset juga memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset milik BUMN. Dengan adanya sertifikat, diharapkan konflik atau sengketa pertanahan di atas tanah-tanah BUMN dapat diminimalisasi.

"Kewajiban mereka (Pemda dan BUMN maupun BUMD) menjaga tanah yang dimiliki sebagaimana pemberian haknya," kata Indra.

Administrasi pertanahan, sambung Indra, dikenal dengan istilah Right, Restriction, dan Responsibility (3R). Artinya, pemegang hak memiliki tanggung jawab untuk menjaga tanahnya dengan baik.

Dikatakannya tanggung jawab tersebut menjadi domain pemilik tanah, bukan hanya masyarakat tetapi juga pemerintah. Maka, kantor Pertanahan Kota Depok tak akan pernah bosan untuk selalu mengingatkan.

"Karena muaranya nanti ke kami juga jika ada gugatan, sanggahan dan sengketa yang berkaitan dengan aset tersebut," ungkap Indra.

Menurut Indra, Pemda dan BUMN, BUMD merupakan entitas yang memiliki aset dengan risiko tinggi terhadap munculnya gugatan, jika tanah tersebut tidak diamankan dan didaftarkan segera.

Pada posisi ini BPN Kota Depok siap membantu sertifikat aset tanah milik Pemda, BUMN, BUMD dan stakeholder terkait, sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: BKD Depok rampungkan 1.004 bidang tanah bersertifikat
Baca juga: Warga Limo minta BPN membayar ganti rugi tanah Tol Cijago

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024