Bandarlampung (ANTARA) - Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif memerangi segala bentuk praktik perjudian, termasuk tindak pidana judi online.

"Saya berharap masyarakat dapat melaporkan ke pihak kepolisian, jika mengetahui atau melihat langsung adanya kasus judi online atau daring," kata Kapolda Irjen Pol Helmy Santika di Mapolda Lampung, Kamis.

Baca juga: Komitmen Kemenkominfo perangi judi "online" hingga Pikachu berbatik

Dia menegaskan bahwa anggota kepolisian akan segera menindak lanjuti, apabila ada laporan dari masyarakat tentang praktik-praktik perjudian termasuk yang dilakukan secara online.

"Kami akan tindak lanjuti dan memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku," kata dia.

Baca juga: Kemenkominfo serius perangi judi online, kerahkan seluruh satuan kerja

Kapolda Lampung itu pun mengungkapkan bahwa mereka yang ikut dalam permainan judi online akan diberikan sanksi pidana dan dijerat sesuai Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016.

"Jelas, pemain judi online dapat dihukum penjara dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," katanya.

Baca juga: Menkominfo siapkan surat resmi ajak opsel perangi judi online

Menurutnya, permainan judi online amat sangat membahayakan, karena bisa memberikan rasa kecanduan hingga keinginan terus bermain akan timbul bagi setiap pelakunya.

"Sehingga hal itu dapat berpotensi merugikan masyarakat atau pelaku karena mengalami keterpurukan secara finansial," kata dia.

Baca juga: Kapolres Lampung Selatan minta warga lapor jika ada kasus judi online

Terlebih, lanjut dia, praktik judi yang dilakukan secara daring ataupun online dapat berpeluang masuknya pelanggaran privasi atau tersebarluasnya data diri dan pribadi.

"Lebih dari itu, praktik ilegal judi online juga berpotensi menimbulkan kerusakan hubungan dengan keluarga dan orang lain. Bahkan tidak sedikit, akibat judi online anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depannya," kata dia.

Baca juga: Hadi: Satgas pemberantasan judi online tak sebatas penegakan hukum
Baca juga: Hadi sebut satgas judi "online" incar bandar meskipun di luar negeri

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024