"Ya, Tim Resmob Polres Sumba Timur telah mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor,"
Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumba Timur, Polda Nusa Tenggara Timur menangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor inisial RRR (34) dan YUH (23) yang meresahkan masyarakat di Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Kasat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Helmi Wildan dalam keterangan yang diterima di Kupang, Jumat siang mengatakan bahwa keduanya ditangkap pada Jumat (26/4) subuh.

"Ya, Tim Resmob Polres Sumba Timur telah mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor," katanya.

Dia menjelaskan bahwa keduanya ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor milik korban RKA di wilayah Kelurahan Kamalaputi, Kota Waingapu, pada tanggal 12 April 2024 lalu.

Setelah tanggal 12 April pihak kepolisian mulai menyelidiki kasus tersebut dan mencari kedua terduga pelaku pencurian tersebut, dan akhirnya menemukan keduanya dan menangkap mereka pada Jumat subuh.

Proses penangkapan kedua pelaku dimulai setelah Tim Resmob mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku RRR di Wara Kelurahan Kamalaputi.

"Tim Resmob segera bergerak dan berhasil mengamankan RRR beserta barang bukti sepeda motor hasil curian," ujar dia.

Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku RRR, diketahui bahwa aksi pencurian sepeda motor dilakukan bersama terduga pelaku YUH.

Resmob Polres Sumba Timur kemudian berhasil mengamankan YUH yang berada di rumah salah satu keluarganya di Kalumbu Iyang, Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera.

Kedua terduga pelaku kemudian diserahkan ke penyidik Satuan Reskrim Polres Sumba Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Dia juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di daerah itu secara bersama-sama agar Kota Waingapu yang juga menjadi salah satu lokasi wisata menjadi kota yang ramah.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024