Palembang (ANTARA) -
Aparat Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, memusnahkan sebanyak 109 senjata api rakitan hasil tangkapan dalam kurun waktu 20 hari sejak (7 hingga 6 Maret 2024).

Pemusnahan yang dilakukan di Markas Polres OKI, Sabtu, tersebut bahkan dipimpin secara langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Rachmad A Wibowo, dan Kepala Polres OKI, AKBP Hendrawan Susanto. 

Baca juga: TNI terima 235 senjata rakitan dari warga perbatasan RI-RDTL

Baca juga: Kapolresta: WN PNG pemilik senjata api rakitan ditangkap di Jayapura

Baca juga: Polda Lampung musnahkan barang bukti 566 pucuk senjata api rakitan


"Sebanyak 109 senjata api rakitan terdiri dari 51 laras panjang dan 58 laras pendek kami musnahkan yang merupakan barang tangkapan kurun waktu 20 hari sejak 7-26 Maret 2024," katanya.

Ia menambahkan, Wibowo sengaja datang ke OKI untuk mengisi berbagai kegiatan yakni Opsnal TW 1 tahun 2024 ini dilaksanakan di GOR Mang Pedeka Polres OKI, dan kemudian dia beserta rombongan berkesempatan memimpin secara langsung pemusnahan senjata api rakitan itu.

"Ini merupakan momen untuk semakin meningkatkan rasa tanggung jawab personel dalam menjaga Kamtibmas wilayah OKI," katanya.

Pewarta: M Imam Pramana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2024