Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara Republik Indonesia mengimbau polisi wanita (Polwan) yang akan mengenakan jilbab untuk sementara mengacu pada Polwan di Polda Aceh, sambil menunggu rampungnya Peraturan Kapolri (Perkap)

"Pada prinsipnya sudah ditetapkan sejak awal bahwa ketentuan sementara mengacu pada polwan di Aceh," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Agus mengatakan berdasarkan pengamatan di lapangan masih ditemukan pengenaan jilbab yang tidak sesuai dengan ketetapan yang ada.

"Banyak pengunaan jilbab berwarna warni, tidak sesuai dengan ketetapan yang ada," ucapnya.

Untuk itu, dia menyarankan para polwan untuk tidak mengenakan jilbab hingga ada keputusan tentang peraturan seragam dan hal-hal yang terkait jilbab.

Dia mengatakan imbauan tersebut juga dikarenakan isi telegram rahasia (TR) yang ditandatangani Wakapolri (Komjen Pol Oegroseno) pada 28 November lalu sangat terbatas.

"Kita tidak usah bicara sanksi atau apa karena saya yakin dan percaya teman-teman sudah dewasa, pahami apa yang boleh apa yang tidak boleh yang harus dilaksanakan dan tidak kita laksanakan. Mudah-mudahan ini bisa dipahami," ujarnya.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013