Membuka dan menutup kembali barang kiriman itu adalah wewenang PJT
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan pemeriksaan fisik barang kiriman bukan wewenang Bea Cukai, melainkan wewenang perusahaan jasa titipan (PJT).

“Membuka dan menutup kembali barang kiriman itu adalah wewenang PJT,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di DHL Express Distribution Center, Tangerang, Banten, Senin.

Askolani menjelaskan barang kiriman yang masuk terlebih dahulu dipindai oleh X-ray. Barang kiriman yang aman akan diteruskan ke jalur hijau tanpa memerlukan atensi lebih lanjut. Sementara barang yang diduga membutuhkan pemeriksaan lanjutan akan diteruskan ke jalur merah.

Barang yang masuk di jalur merah akan melalui sejumlah langkah verifikasi, seperti pemeriksaan dokumen hingga barang. Pada proses inilah barang kiriman kemungkinan akan diperiksa fisiknya.

“Yang membuka dari petugas PJT, kami hanya mengonfirmasi, mengecek final. Setelah yakin dan sudah melihat dokumennya, barang ditutup kembali oleh petugas PJT,” kata Askolani.

Dalam kasus action figure atau robotik yang marak dibicarakan belakangan, Askolani mengungkapkan pihak importir tidak menyertakan data pendukung terkait nilai barang, sehingga petugas menetapkan nilai referensi barang sejenis dari internet. Terkait penetapan tersebut, pihak importir menyatakan bahwa barang itu merupakan barang hadiah dan diperoleh data referensi harga atas barang.

Setelah barang diterima importir, terdapat kerusakan dari bagian kemasan dari barang. DJBC menyatakan bahwa pemeriksaan fisik barang kiriman selalu didampingi oleh pihak PJT. DJBC akan melaksanakan mediasi antara importir dengan pihak PJT.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tagihan bea masuk action figure telah dibayar oleh pihak yang bersangkutan.

Sri Mulyani meminta Bea Cukai untuk terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai kementerian/lembaga (K/L) yang harus dilaksanakan oleh Bea Cukai sesuai mandat Undang-Undang (UU), yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance.

Baca juga: Bea Cukai bebaskan Bea Masuk barang hibah SLB
Baca juga: Menkeu: Kasus Bea Cukai barang hibah SLB diselesaikan Senin besok
Baca juga: Menkeu: Bea masuk sepatu impor dibayar oleh perusahaan jasa titipan
Baca juga: Menkeu pastikan keluhan terhadap Bea Cukai ditindaklanjuti


Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024