Jakarta (ANTARA) - Forum Pengada Layanan (FPL) Bagi Perempuan Korban Kekerasan menilai hadirnya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah meningkatkan keberanian masyarakat untuk melaporkan peristiwa kekerasan seksual yang mereka alami.

"Hadirnya UU TPKS telah meningkatkan keberanian masyarakat, khususnya perempuan melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya," kata Anggota Dewan Pengarah Nasional Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan Rosmiati Sain dalam webinar di Jakarta, Senin.

Pihaknya mencatat bahwa pada 2022, terdapat kenaikan hampir 300 persen kasus kekerasan seksual yang dilaporkan masyarakat ke Anggota Forum Pengada Layanan di 32 provinsi.

"Dari 327 pengaduan kasus kekerasan di tahun 2021. Kemudian meningkat menjadi 940 pengaduan kasus kekerasan seksual di 2022," kata Rosmiati Sain.

Meski demikian, pihaknya juga menyoroti implementasi Undang-undang TPKS yang dinilainya masih berjalan lamban.

"UU ini belum sepenuhnya dijalankan dan digunakan dalam menangani perkara tindak pidana kekerasan seksual," katanya.

Rosmiati Sain juga menilai keberadaan UU ini belum tersosialisasikan dengan baik.

"UU TPKS belum menjadi pengetahuan, baik pengetahuan untuk pihak-pihak terkait dan masyarakat," katanya.

Baca juga: FPL: UU TPKS belum sepenuhnya digunakan tangani kekerasan seksual

Pihaknya juga mengkritisi infrastruktur dan layanan untuk penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban di tingkat pusat maupun di daerah yang belum tersedia dengan adil dan merata, khususnya di daerah kepulauan, kepulauan terluar, kemudian termiskin dan di daerah dengan penerapan syariat Islam, termasuk sarana dan prasarana khusus untuk kelompok rentan.

Baca juga: Pemerintah kembali terbitkan satu peraturan turunan UU TPKS

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024