Apakah keputusan paripurna itu masih menugaskan kepada Timwas untuk melakukan tugas-tugas Pansus"
Jakarta (ANTARA News) - Rencana Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR RI untuk memanggil Wakil Presiden Boediono 18 Desember 2013 dinilai sebagai langkah yang tak perlu.

Menurut Ketua DPR RI Marzuki Alie di Jakarta, Rabu, Timwas Century DPR RI sebaiknya membuka kembali hasil keputusan rapat paripurna Pansus DPR RI tentang Bank Century Maret 2010.

"Jadi begini, saya ingin jelaskan, supaya Tim Pengawas Century membuka lagi keputusan rapat paripurna. Apakah keputusan paripurna itu masih menugaskan kepada Timwas untuk melakukan tugas-tugas Pansus, yang sebelumnya sudah selesai. Saya minta itu satu saja," kata Marzuk.

"Tidak usah saya komentari," kata Marzuki.

Ia menambahkan, dalam putusan rapat paripurna DPR RI, Timwas itu melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum, tidak ada bicara politik lagi.

"Kalau manggil-manggil itu kan bisa bicara politik, digeret-geret terus ke politik. Ini kan tidak sehat, dan ini kan membuatkan kegaduhan politik. Dan itu sudah melanggar keputusan paripurna. Saya minta kepada Timwas untuk membuka keputusan rapat paripurna tentang pembentukan Timwas, itu saja," ujarnya.

Timwas Century DPR RI sepakat memanggil Boediono terkait Bank Century, terutama terkait pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) yang disebut Boediono adalah kelalaian pengawas Bank Century dan LPS.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013