Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional memusnahkan 3.736,5 gram atau sekitar tiga kilogram sabu hasil dari pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika.

Dalam keterangan tertulis BNN di Jakarta, Rabu, dari kedua kasus tersebut, petugas mengamankan seorang wanita berkewarganegaraan Austria berinisial SM (Susanne Mayr) dan seorang pria berinisial TS (Tony Setiawan), mantan pedagang roti yang beralih profesi menjadi bandar Narkoba.

Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari kedua kasus tersebut adalah 3.749 gram sabu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BNN melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut.

Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama BNN dan Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno - Hatta, Tangerang, Sabtu (9/11) lalu.

Wanita berinisial SM tersebut tertangkap tangan membawa sabu yang disembunyikan di balik dinding koper yang dibawanya dari Dakar, Senegal menuju Jakarta dengan rute penerbangan Dakar-Cassablanca-Abu Dhabbi-Jakarta.

Setibanya di Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, petugas yang mencurigai koper milik tersangka kemudian melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan lima bungkus plastik warna cokelat berisi narkotika.

Dua di antaranya ditemukan pada bagian dinding atas koper dan tiga lainnya berada pada dinding bawah koper dengan berat total mencapai 3.276 gram.

Dari hasil interogasi terhadap SM, petugas BNN kemudian melakukan "controlled delivery" ke sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (Iksan bin Naim) yang hendak mengambil koper berisi sabu tersebut.

Kasus lainnya yang berhasil diungkap oleh BNN adalah tertangkapnya seorang pria berinisial TS (Tony Setiawan) di salah satu hotel di kawasan Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (15/11) lalu.

Dari tangan TS, petugas berhasil mengamankan 473 gram sabu yang rencananya akan diedarkan di Semarang dan sekitarnya. TS nekat menjadi bandar Narkoba sejak beberapa tahun yang lalu setelah usaha roti yang dikelolanya bangkrut akibat kecanduan sabu.

Selain TS, petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya berinisial IK als GD (Iwan Kristanto alias Gendut), dan CS als HD (Candra Setyadi alias Hendrik) yang turut terlibat dalam jaringan tersebut.

Total barang bukti yang berhasil diamankan BNN dari kedua kasus tersebut sebanyak 3.749 gram sabu.

Sesuai dengan Pasal 75 huruf K, Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menerangkan bahwa barang bukti tindak pidana Narkotika harus dimusnahkan maksimal 7 (tujuh) hari setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri setempat, BNN melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut.

Sebelumnya, petugas menyisihkan 12,5 gram sabu guna kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara, sehingga barang bukti sabu yang dimusnahkan adalah sebanyak 3.736,5 gram.

Pemusnahan barang bukti itu disaksikan oleh para pejabat BNN, Kejaksaan Agung, Bea dan Cukai, Badan POM, Kementerian Kesehatan, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, dan sejumlah pejabat dari instansi terkait lainnya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 137 huruf (a) dan (b), Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(.J010/B/I007)

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013