Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sempat mempertanyakan tanda tangan kuasa hukum yang berbeda bentuk di berkas permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
 
Momen ini terjadi dalam persidangan Panel Satu yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin. Sidang dipimpin oleh Suhartoyo selaku ketua panel dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Baca juga: KPU ungkap delapan kuasa hukum untuk PHPU Pileg 2024
 
Tanda tangan yang dipertanyakan tercantum dalam berkas calon legislatif (caleg) DPD Provinsi Riau Tahun 2024, Alpasirin, yang diajukan oleh kuasa hukumnya yang bernama Asep Ruhiat.
 
Pada awalnya, Suhartoyo bertanya apakah Asep ada di ruang sidang atau tidak untuk mendapatkan kepastian setelah melihat tanda tangan yang berbeda pada permohonan dengan di daftar bukti.
 
“Ini kok tanda tangannya Pak Asep beda-beda, ya, dengan yang di surat kuasa dengan yang di permohonan dan yang di daftar bukti ini? Nanti, jangan-jangan ada yang tidak legal, tidak sah,” kata dia.

Baca juga: Pakar sebut MK sudah cukup berpengalaman untuk menangani PHPU Pileg
 
Kemudian, kuasa hukum Alpasirin yang lain mengatakan bahwa Asep sedang sakit dan baru sembuh pada Minggu (28/4), sehingga tanda tangan yang tertera sedikit berbeda.
 
Mendengar jawaban tersebut, Suhartoyo kembali menegaskan adanya perbedaan pada tanda tangan. Kuasa hukum lain yang ada di ruang sidang pun mengusulkan agar Asep dihadirkan di ruang sidang. Setelah itu, Suhartoyo menyetujui usul tersebut dan meminta Asep untuk masuk.
 
“Pak Asep coba maju, Pak. Tanda tangan saja untuk double check kami. Tiga atau empat tanda tangan. Bawaslu atau pihak terkait silakan maju. Ayo, Pak, tidak apa-apa. Untuk meyakinkan daripada pihak lain yang mempersoalkan,” pinta Suhartoyo.

Baca juga: KPU RI konsolidasikan persiapan PHPU Pileg 2024
 
Kemudian, Asep menandatangani selembar kertas dengan disaksikan sejumlah pihak, termasuk KPU. Tangan kanan Asep tampak kaku ketika membubuhkan tanda tangan.
 
Selanjutnya, petugas MK menunjukkan tanda tangan Asep kepada Majelis Hakim. Atas bukti tersebut, Suhartoyo mengatakan, tanda tangan akan dianalisis lebih lanjut.
 
“Biar kami nanti yang menganalisis. Kami juga bukan ahlinya, tapi karena memang perbedaannya sangat signifikan, yang dua tadi,” kata dia.

Baca juga: Bawaslu RI sebut persiapan PHPU Pileg menyesuaikan perkara teregister
Baca juga: Bawaslu RI siap hadapi 270 perkara PHPU Pileg

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024