Seluruh pihak di satuan pendidikan harus meminimalisir perilaku kecurangan akademik demi mewujudkan sistem pendidikan yang lebih baik dan inklusif
Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana mendorong komitmen pencegahan korupsi untuk menciptakan tata kelola sektor pendidikan yang lebih berintegritas.

Dorongan KPK tersebut berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 yang menunjukkan sikap integritas terhadap komitmen antikorupsi dalam dunia pendidikan yang harus terus digaungkan.

Baca juga: KPK ungkap masih banyak konflik kepentingan libatkan pejabat

“Perlu untuk mendorong pencegahan korupsi untuk menciptakan tata kelola sektor pendidikan yang berintegritas,” katanya dalam Peluncuran Indeks Integritas 2023 dan Sosialisasi SPI Pendidikan 2024 di Jakarta, Selasa.

SPI Pendidikan sendiri merupakan alat ukur yang dirancang oleh KPK untuk memotret integritas pendidikan Indonesia termasuk memetakan kondisi karakter peserta didik di satuan pendidikan.

Pada 2023, SPI Pendidikan menjadi Program Prioritas Nasional yang berkaitan dengan Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan upaya pemerintah mewujudkan generasi masa depan yang antikorupsi.

SPI tersebut diperluas cakupan surveinya ke seluruh provinsi dengan melibatkan 3.108 satuan pendidikan seluruh jenjang.

Melalui SPI Pendidikan, KPK memotret dan memetakan kondisi integritas pendidikan melalui tiga aspek yakni karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan terkait internalisasi nilai integritas, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan.

Baca juga: Bappenas memprioritaskan sistem antikorupsi dalam RPJPN 2025-2045

Dalam hal ini, hasil SPI Pendidikan juga menyatakan bahwa perlunya peningkatan upaya penguatan integritas ekosistem pendidikan oleh satuan pendidikan.

Kemudian, seluruh pihak di satuan pendidikan harus meminimalisir perilaku kecurangan akademik demi mewujudkan sistem pendidikan yang lebih baik dan inklusif.

Sementara itu pada tahun ini, sasaran SPI Pendidikan akan diperluas yakni mencapai 33.984 satuan pendidikan mulai dari provinsi sampai kabupaten/kota.

“Kami akan menargetkan kepada 208.882 responden dengan sebaran kuesioner kurang lebih satu juta orang,” ujar Wawan.

Wawan menuturkan hasil survei tersebut nantinya akan dibagikan kepada pemangku kebijakan pendidikan tingkat nasional, daerah, dan kabupaten/kota.

Hal tersebut sesuai tujuan SPI Pendidikan yaitu memberi rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas implementasi antikorupsi terutama bagi Kemendikbudristek, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri serta dinas pendidikan pada tingkat daerah.

Rekomendasi ini diharapkan dapat bermanfaat bagi satuan pendidikan dalam menyusun program-program peningkatan integritas peserta didik dan ekosistem pendidikan.

Baca juga: Pontianak jadi percontohan kota anti korupsi di Indonesia

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024