Status bandara internasional terutama yang potensial seperti Bandara SMB II Palembang seharusnya bisa dipertahankan
Palembang (ANTARA) - Masyarakat Sadar Wisata (Masata) Sumatera Selatan meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau ulang keputusan pencabutan status 17 bandara internasional termasuk Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang yang kini ditetapkan sebagai bandara domestik.

"Status bandara internasional terutama yang potensial seperti Bandara SMB II Palembang seharusnya bisa dipertahankan dengan memfasilitasi pembukaan penerbangan langsung ke beberapa negara tetangga yang sebelum pandemi COVID-19 ada beberapa maskapai beroperasi dengan belasan penerbangan setiap pekannya," kata Ketua Masata Sumsel Herlan Aspiudin, di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan penerbangan langsung yang pernah ada dan cukup tinggi peminatnya yakni rute Palembang-Malaysia dan Palembang-Singapura.

Dengan keputusan Menhub Budi Karya mencabut status bandara internasional menjadi bandara domestik mematahkan keinginan masyarakat dan pelaku industri pariwisata Sumsel membuat kegiatan seni, budaya, pameran, pertandingan olahraga dan kegiatan lainnya skala internasional atau kelas dunia, katanya.

Baca juga: InJourney Airports sambut baik penetapan status bandara internasional

Untuk mengaktifkan kembali penerbangan internasional pascapandemi COVID-19, Masata Sumsel telah melobi Badan Pariwisata Singapura (Singapore Tourism Board-STB) dan maskapai penerbangan negara setempat membuka rute penerbangan langsung dari Palembang ke Singapura.

Dalam proses memperjuangkan penerbangan internasional itu, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024

Kepmen tersebut menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

Penerbangan internasional perlu dibuka di Bandara SMB II Palembang untuk mendukung pengembangan industri pariwisata dan peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara ke Palembang, kata Herlan yang juga mantan Ketua PHRI Sumsel dan Staf Khusus Wali Kota Palembang itu.

Sebelumnya Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan telah ditetapkan 17 bandara internasional untuk mendorong penguatan bisnis penerbangan nasional pascapandemi COVID-19.

Baca juga: Kemenhub menetapkan Bandara Komodo Labuan Bajo NTT jadi internasional

Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024, menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

Tujuan penetapan itu untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19.

Keputusan tersebut juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Meskipun 17 bandara internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).

Setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi kenegaraan, kegiatan atau acara yang bersifat internasional.

Kemudian untuk embarkasi dan debarkasi haji, termasuk umrah, kegiatan yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; serta penanganan bencana, jelas Juru Bicara Kemenhub Adita

Baca juga: Angkasa Pura: Status Bandara Supadio ditinjau setelah lima tahun
Baca juga: Aktivasi penerbangan internasional di SMB II Palembang tunggu regulasi

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024