Jakarta (ANTARA) - Pemerintah meluncurkan Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah sebagai komitmen lintas kementerian/lembaga dalam menurunkan perkawinan anak.

"Panduan praktis ini sebagai tindak lanjut dari komitmen adanya peraturan bersama antarkementerian terkait strategi menurunkan angka perkawinan anak," kata Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu di Jakarta, Selasa.

Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan buku panduan tersebut akan dibagikan ke seluruh kementerian/lembaga, Dinas PPPA, Dinas Kesehatan, dan pemerintah kota/kabupaten, sebagai panduan untuk mencegah dan menurunkan angka perkawinan anak.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum menambahkan bahwa buku panduan ini merupakan tindak lanjut dari Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak yang dirilis pada tahun 2020.

"Stranas (strategi nasional) ini sifatnya masih umum sehingga kita kemudian berpikir perlu ada panduan praktis ini buat teman-teman di daerah, karena daerah seringkali kebingungan bagaimana strategi di tingkat nasional harus dilaksanakan di daerah," kata Woro Srihastuti Sulistyaningrum.

Baca juga: Menteri PPPA: Angka perkawinan anak kian turun pada 3 tahun terakhir


Buku panduan ini akan membantu pemerintah daerah untuk mengidentifikasi permasalahan perkawinan anak di daerah tersebut, langkah-langkah dalam menyiapkan rencana aksi, hingga tahapan untuk menuangkan-nya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan hingga tingkat desa.

"Memudahkan daerah untuk bisa menyelesaikan isu-isu perkawinan anak di tingkat daerah," katanya.

Perkawinan anak melanggar hak anak dan mengakibatkan banyak dampak negatif bagi tumbuh kembang anak, baik dari sisi kesehatan, psikologis, ekonomi, pendidikan, dan sosial.

Perkawinan anak juga berpotensi membuat anak rentan menjadi korban kekerasan dan diskriminasi.

Untuk itu upaya penghapusan perkawinan anak harus terus dilakukan.

Baca juga: Psikolog anak: Anak tidak semestinya ditunangkan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024