"Di Jawa Tengah terdapat 16 locus yang disengketakan," kata Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono di Semarang, Selasa.
Menurut dia, dari 16 daerah tersebut terbagi atas sengketa pemilu calon DPRD kabupaten/ kota, provinsi, serta DPR RI.
"Ada yang daerah yang hanya sengketa Pileg kabupaten/ kota atau DPR RI, tapi ada ada daerah yang dua-duanya," tambahnya.
Selain itu, lanjut dia, ada pula daerah yang sama sekali tidak ada gugatan sengketanya.
Menurut dia, KPU Jawa Tengah menunggu arahan KPU RI berkaitan dengan penetapan legislator terpilih, khususnya untuk daerah pemilihan yang tidak ada sengketanya.
Sidang sengketa gugatan PHPU sendiri, lanjut dia, dijadwalkan selesai dalam 45 hari, terhitung sejak 20 April 2024.
Penetapan hasil pemilu legislatif, lanjut dia, akan digelar dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh Bawaslu serta pengurus partai politik sebagai peserta pemilu.
"Nantinya akan ditentukan perolehan kursinya, baru ditetapkan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak," katanya.
Ia menegaskan KPU berhati-hati dalam penetapan kursi dan legislator terpilih nantinya.
"KPU berhati-hati sekali. Kalau tidak tepat dalam menyampaikan penjelasan, bisa memunculkan spekulasi," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Jateng dampingi Bawaslu Kudus susun keterangan tertulis PHPU
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024