Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2024 harus menjadi momentum guna meningkatkan komitmen dalam menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
Dia mengatakan para pemangku kebijakan perlu ingat bahwa ada kelompok pekerja yang saat ini masih belum terlindungi oleh undang-undang atau aturan yang ada, yaitu para pekerja rumah tangga.
Saat ini menurutnya para pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan itu, rawan terhadap perlakuan diskriminasi, standar upah, kekerasan, hingga pelecehan di lingkungan kerjanya.
Dia pun mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah mampu mengedepankan berbagai upaya untuk melindungi para pekerja rumah tangga dari ancaman tindak kekerasan dan diskriminasi.
Baca juga: Kasus KDRT ART di Jaktim, Komnas desak RUU PPRT segera disahkan
Baca juga: Komnas Perempuan berharap legislator terpilih berpihak pada RUU PPRT
Baca juga: Kasus KDRT ART di Jaktim, Komnas desak RUU PPRT segera disahkan
Baca juga: Komnas Perempuan berharap legislator terpilih berpihak pada RUU PPRT
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024