Jakarta (ANTARA) -
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2024 harus menjadi momentum guna meningkatkan komitmen dalam menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

Dia mengatakan para pemangku kebijakan perlu ingat bahwa ada kelompok pekerja yang saat ini masih belum terlindungi oleh undang-undang atau aturan yang ada, yaitu para pekerja rumah tangga.
 
"Komitmen untuk melindungi pekerja rumah tangga harus direalisasikan," kata Lestari dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
 
Dia menjelaskan proses pembahasan dan pengesahan RUU PPRT yang tersendat di parlemen selama 19 tahun itu, saat ini prosesnya masih terhenti di pimpinan dewan. Padahal masa kerja DPR RI periode 2019-2024, kata dia, sekitar enam bulan lagi akan berakhir.
 
Sejumlah pasal yang ditujukan untuk melindungi para pekerja rumah tangga, menurutnya sangat diharapkan bisa mulai berlaku bila UU PPRT segera disahkan.
 
Dia menilai bahwa pengesahan RUU PPRT sangat mendesak untuk dilakukan agar para pekerja di ranah domestik, yang didominasi perempuan, memiliki aturan perlindungan yang memadai.
 
Saat ini menurutnya para pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan itu, rawan terhadap perlakuan diskriminasi, standar upah, kekerasan, hingga pelecehan di lingkungan kerjanya.
 
Dia pun mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah mampu mengedepankan berbagai upaya untuk melindungi para pekerja rumah tangga dari ancaman tindak kekerasan dan diskriminasi.

Baca juga: Kasus KDRT ART di Jaktim, Komnas desak RUU PPRT segera disahkan

Baca juga: Komnas Perempuan berharap legislator terpilih berpihak pada RUU PPRT

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024