Dengan catatan, retribusi RPTKA bisa diterima pemerintah daerah pada saat perpanjangan izin TKA. Kalau TKA baru masuk ke Indonesia, itu jadi wewenang Pemerintah Pusat
Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan tiap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di daerah itu wajib membayar dana retribusi rencana penggunaan TKA (RPTKA) sebesar 100 dolar AS per bulan.

Kepala Disnakertrans Kepri Mangara Simarmata mengatakan pembayaran retribusi RPTKA tersebut dilakukan melalui perusahaan pengguna jasa TKA berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Baca juga: Wali Kota Cirebon: Tiga tahun terakhir iklim ketenagakerjaan membaik

"Dengan catatan, retribusi RPTKA bisa diterima pemerintah daerah pada saat perpanjangan izin TKA. Kalau TKA baru masuk ke Indonesia, itu jadi wewenang Pemerintah Pusat," kata Mangara di Tanjungpinang, Rabu.

Pada tahun 2023, kata dia, total penerimaan retribusi RPTKA yang masuk ke kas daerah tersebut sebesar Rp4,8 miliar. Sementara target penerimaan tahun ini sebesar Rp6,5 miliar. Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk menggelar kegiatan pelatihan ketenagkerjaan.

Mangara menyampaikan, saat ini tercatat ada sekitar 700 TKA, khususnya yang bekerja PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI) di Galang Batang, Kabupaten Bintan.

"Laporan yang kami terima dari PT BAI, total ada 700 TKA dan 3.000 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di perusahaan ini," ujar Mangara.

Ia menegaskan, bahwa TKA yang masuk ke Indonesia, khususnya ke Kepri telah melalui seleksi ketat Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Baca juga: Disnaker Lampung: 11.572 pencari kerja manfaatkan aplikasi Si Gajah

Begitu juga dengan pengawasan ketat terhadap jabatan TKA dalam suatu perusahaan, karena tidak semua jabatan bisa diisi TKA.

"TKA yang bekerja di PT BAI mayoritas dari negara China. Mereka adalah pekerja yang memiliki keahlian khusus, tapi bukan berarti semua jabatan di perusahaan itu diisi TKA," ungkapnya.

Dia juga menyampaikan ada jabatan atau pekerjaan tertentu yang memang harus dikerjakan TKA, sebab pemilik modal harus mengelola usaha sebaik mungkin, sehingga mereka lebih percaya pada tenaga ahli yang dimiliki TKA.

Jabatan dimaksud biasanya belum mampu dikerjakan tenaga kerja lokal, seperti operator boiler yang panas dan butuh keahlian khusus, sehingga tak bisa diberikan kepada tenaga ahli yang belum berpengalaman.

Oleh karena itu, Mangara terus mendorong perusahaan supaya membekali tenaga kerja lokal untuk mengoperasikan atau menjalankan mesin yang harus mempunyai sertifikat khusus. Dengan begitu, tenaga kerja lokal diharapkan mampu bersaing dengan TKA.

"Kami di daerah juga tetap melakukan pengawasan rutin penggunaan TKA, salah satu tujuannya memaksimalkan retribusi RPTKA untuk meningkatkan pendapatan asli daerah," demikian Mangara.

Baca juga: Menko PMK soroti pentingnya pendidikan mental siapkan angkatan kerja


 

Pewarta: Ogen
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024