"Pilkada itu di November ya? Nah itu juga berpotensi perencanaan anggarannya terpengaruh, tetapi apa pun itu akan saya sampaikan ke pimpinan," kata Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Damayani Tyastianti di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis.
Damayani menjelaskan bahwa keputusan penundaan seleksi penerimaan CASN tersebut nantinya akan ditentukan Kementerian PANRB bersama kementerian/lembaga terkait lainnya.
"Kalau itu keputusannya bukan hanya di Kementerian PANRB sendiri. Kami di panselnas (panitia seleksi nasional) harus berkoordinasi. Ada Kementerian Keuangan, kemudian ada BKN (Badan Kepegawaian Negara), Kementerian PANRB sendiri, LAN (Lembaga Adminstrasi Negara), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," jelasnya.
Baca juga: Usulan penundaan seleksi CASN, BKN: Kementerian PANRB yang memutuskan
Dia menjelaskan bahwa hingga Kamis, Kementerian PANRB telah menyelesaikan izin prinsip untuk formasi CASN tahun 2024.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan seleksi penerimaan CASN pada tahun ini ditunda hingga selesainya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
"Kalau boleh saya mengusulkan, untuk seleksi CASN tahun ini ditunda sampai dengan selesainya pilkada biar tidak dijadikan komoditas politik," kata Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis.
Najih berharap jajaran BKN maupun pihak terkait untuk dapat mendiskusikan usulan Ombudsman RI itu.
"Mudah-mudahan usulan ini bisa didiskusikan ke depan bagaimana agar isu seleksi CASN di-pending (ditunda) dulu supaya tidak dijadikan komoditas oleh para aktor-aktor politik," ujarnya.
Baca juga: Ada pilkada, Ombudsman RI sarankan seleksi CASN tahun 2024 ditunda
Ia menjelaskan terdapat kekhawatiran momentum seleksi tersebut menjadi bagian dari janji-janji politik dalam masa Pilkada Serentak 2024.
"Misalnya, menjanjikan nanti yang mendukung saya, akan saya jadikan CASN. Jadikan ASN itu kan sangat mungkin dalam kampanye dilakukan," jelasnya.
Najih mengatakan bahwa penundaan seleksi CASN ini juga perlu mempertimbangkan pembahasan netralitas ASN dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
"Dalam catatan putusan Mahkamah Konstitusi itu sangat jelas, meskipun dari putusannya tidak mengaitkan proses keterlibatan ASN sebagai bagian dari hal yang mengurangi nilai demokrasi, tetapi diakui dalam putusan itu bahwa ke depan netralitas aparatur negara dan ASN itu harus terus diperbaiki," ujarnya.
Baca juga: Komisi II DPR: Pemerintah perlu sikapi usulan penundaan seleksi CASN
Baca juga: Seleksi CASN segera dibuka, Anas minta instansi kebut rincian formasi
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024