Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) mencapai 207.110.768 jiwa di Pilkada Serentak 2024.

Data tersebut pun secara langsung diserahkan oleh Kemendagri kepada KPU RI sebagai persiapan perumusan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada Rabu, 27 November 2024.

"Jumlah DP4 207.110.768 jiwa per 27 November 2024" kata Tito di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

Berdasarkan data tersebut, jumlah DP4 didominasi oleh perempuan sebanyak 103.882.020 jiwa. Sementara, jumlah DP4 laki-laki tercatat sebanyak 103.228.748 jiwa.

Menurutnya, dinamika data kependudukan di Indonesia sangat tinggi karena dipengaruhi oleh sejumlah faktor, yakni terkait jumlah penduduk yang meninggal, pindah domisili, hingga dihapusnya hak pilih karena terdaftar sebagai aparat TNI-Polri.

"Rata-rata penerbitan akta kematian per bulan selama tahun 2023 yakni 165.758 jiwa, rata-rata peristiwa pindah datang per bulan selama tahun 2023 sejumlah 676.856 jiwa, serta adanya perubahan pekerjaan TNI-Polri," jelasnya.

Tito mengatakan kriteria penduduk yang masuk ke dalam DP4 Pilkada Serentak 2024. Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau lebih dan sudah kawin.

Kedua, bukan merupakan anggota TNI/Polri.

"Usia 17 tahun dihitung sampai dengan hari H Pilkada Serentak 2024, 27 November 2024," ujar Tito.

Ia pun mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih tersebut sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang ditetapkan tanggal 17 Oktober 2022.

"Upaya yang sudah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri di antaranya dengan berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN dan KPU RI dalam proses teknis key ceremony dan enkripsi data DP4," pungkasnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca juga: Mendagri minta pemda beri atensi terhadap perkembangan harga komoditas
Baca juga: Mendagri tekankan pembangunan berkelanjutan menuju ekonomi hijau


 

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024