dalam rangka penyelesaian penilaian, untuk psikiatri forensik
Jakarta (ANTARA) - Rumah Sakit Bhayangkara TK I Raden Said Sukanto (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur hingga kini masih mengobservasi psikiatri forensik pria berinisial A (42) yang melukai ibu kandungnya, L (61) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (9/4).

"Ada satu kasus yang melukai ibunya saat ini masih observasi, diobservasi dalam rangka penyelesaian penilaian, untuk psikiatri forensik," kata Kepala RS Polri Kramatjati Brigjen Pol Hariyanto di RS Polri, Jakarta Timur di Jakarta, Jumat.

Dijelaskan, hal itu untuk mengetahui kondisi psikis pelaku A sehingga melukai ibu kandungnya sendiri.

Sementara itu, Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang menyebut bahwa observasi kejiwaan pelaku sudah mulai dilakukan minggu lalu.

"(Pemeriksaan kejiwaan) sudah mulai minggu lalu. (Sekarang) masih diobservasi di sana (RS Polri)," ungkap Hasoloan saat dikonfirmasi terpisah.

Baca juga: Pria yang lukai ibu kandung di Cengkareng positif konsumsi narkoba

Lebih lanjut Hasoloan menjelaskan kondisi kesehatan korban yakni ibu kandung pelaku sudah membaik.

"Sudah membaik," kata Hasoloan.

Selain itu, kata Hasoloan, ibu pelaku juga sudah keluar dari RSUD Cengkareng sejak pekan lalu.

"Sudah, pekan lalu," kata Hasoloan.

Hingga kini, pihaknya masih menunggu hasil observasi dari RS Polri.

Baca juga: Lukai diri sendiri, kejiwaan pria yang lukai ibu kandung diperiksa

"Masih kita tunggu, rekapnya yang paham secara teknisnya mereka (RS Polri)," kata Hasoloan.

Sebelumnya, pria berinisial A (42) yang melukai ibu kandungnya, L (61) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (9/4) terancam hukuman lima tahun penjara.

Adapun pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"(Pelaku) Sudah ditetapkan sebagai tersangka karena sudah terpenuhinya alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP," kata Hasoloan.

Hasoloan menyebut bahwa pihaknya menyangkakan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pelaku dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: RS Polri observasi kejiwaan pria yang lukai ibu kandung di Cengkareng

"Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. (Ancaman hukuman) lima tahun penjara," katanya. 

Hingga kini, pria yang melukai ibu kandungnya di bagian tangan, jari, kepala dan punggung dengan menggunakan pisau daging tersebut masih ditahan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024