Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita dua mobil terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

"KPK telah menyita dua mobil yaitu Ford Fiesta dan Toyota Innova dari rumah Ratu Rita di Pancoran, terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Ratu Rita adalah istri Akil yang juga telah diperiksa dalam kasus ini karena menjadi pemilik CV Ratu Samagad di Pontianak yang didapati melakukan transaksi hingga Rp100 miliar berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Hingga saat ini KPK sudah menyita total 33 unit mobil yang diduga terkait dengan Akil. Sebanyak 26 unit mobil yang disita dari show room mobil di kawasan Puncak Bogor, Cempaka Putih dan Depok diduga terkait dengan Muchtar Efendy dan dua di antaranya berpelat merah.

Sedangkan lima mobil lain yang juga sudah disita adalah tiga mobil mewah Toyota Crown Athlete, Audi Q5, dan Mercedes Benz S350 yang disita di rumah Akil, satu mobil milik istri Akil Ratu Rita Akil dengan merek Toyota Fortuner dan satu Mazda CX9 bernomor polisi Palembang.

KPK juga sudah menyita satu bidang kebun Mahoni seluas 6.000 meter persegi di Desa Cimuleuk, Waluran, Sukabumi yang diduga terkait dengan Akil.

Akil Mochtar ditetapkan menjadi tersangka penerima suap Pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak serta kota Palembang bersama dengan lima tersangka lain sejak 3 Oktober.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013