Pensiun akan memainkan peran yang lebih besar dalam keamanan ekonomi seiring bertambahnya usia di Asia
Tbilisi, Georgia (ANTARA) - Asian Development Bank (ADB) merekomendasikan para pemerintah di wilayah Asia untuk memiliki dan memperkuat sistem dana pensiun bagi para pekerja informal untuk melindungi kesejahteraan mereka saat memasuki masa lanjut usia (lansia).

"Pensiun akan memainkan peran yang lebih besar dalam keamanan ekonomi seiring bertambahnya usia di Asia," kata ekonom senior ADB Aiko Kikkawa kepada media di Tbilisi, Georgia, Minggu.

Aiko menuturkan 94 persen pekerja berusia 65 tahun ke atas di wilayah Asia bekerja di sektor informal. Pekerja informal hanya menikmati sedikit atau tidak sama sekali untuk cuti berbayar, tunjangan cacat, atau akses terhadap dana pensiun.

"Banyak yang tidak punya pilihan selain bekerja selama kondisi kesehatan mereka memungkinkan. Perempuan bisa berharap untuk hidup lebih lama dibandingkan laki-laki, namun mereka lebih rentan terhadap penyakit sehingga menghadapi rasa tidak aman di usia tua," tuturnya.

Di sisi lain, sebagian besar penduduk lansia bekerja di bidang pertanian, yang sebagian besar merupakan pekerjaan informal. Jumlah pekerja informal di kalangan pekerja lanjut usia berkisar antara 64 persen hingga 99 persen di wilayah Asia.

Sebagian besar perempuan lansia dan penduduk dengan pendidikan nonformal bekerja di sektor informal. Pekerja yang tidak menyelesaikan sekolah dasar akan pensiun lebih lambat dibandingkan pekerja yang berpendidikan tinggi.

Banyak dari pekerja tersebut bekerja tanpa perlindungan dasar ketenagakerjaan dengan pekerjaan fisik yang berat sehingga membahayakan kesehatan dan kesejahteraan mereka seiring bertambahnya usia.

Oleh karenanya, ADB juga menekankan pentingnya perlindungan dasar ketenagakerjaan diperluas dengan mencakup asuransi kecelakaan dan penyakit, tunjangan cacat, pensiun, dan program yang memfasilitasi tabungan untuk masa pensiun, sehingga memperlancar transisi dari pekerjaan ke masa pensiun.

Selain memperluas cakupan pensiun iuran kepada pekerja informal, pemerintah juga harus meningkatkan cakupan pensiun sosial bagi masyarakat lansia yang miskin.

Untuk program pensiun iuran, prioritas kebijakan utama adalah memperkenalkan skema di mana dana publik disesuaikan dengan iuran sukarela pekerja informal termasuk perempuan, memperluas cakupan di sektor formal, dan meningkatkan manfaat bagi iuran berpendapatan rendah melalui redistribusi dalam program.

Sistem pensiun dapat dibuat lebih efisien dan efektif dengan mengadopsi desain pensiun yang inovatif dan perangkat administratif seperti penyesuaian manfaat secara otomatis berdasarkan indikator demografi dan ekonomi, memperkenalkan pembayaran digital dan pendaftaran otomatis, serta memanfaatkan wawasan teknologi dan perilaku.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan terobosan dalam mengembangkan skema pelindungan jaminan sosial untuk dapat terus melindungi pekerja Indonesia secara menyeluruh.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi sebelumnya menyampaikan bahwa Indonesia dan negara-negara anggota G20 telah berkomitmen untuk mempercepat akselerasi menuju pelindungan sosial universal untuk semua pada tahun 2030.

Indonesia juga menyambut inisiatif Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) sebagai akselerator global tentang pekerjaan dan pelindungan sosial, guna menciptakan 400 juta pekerjaan yang layak, termasuk dalam ekonomi hijau, digitalisasi, dan memperluas cakupan pelindungan sosial untuk empat miliar orang di dunia yang saat ini belum tercakup.

Ia mengatakan, ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memberikan kesempatan untuk melakukan reformasi komprehensif terhadap sistem yang ada.

"Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin pelindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan data jumlah pekerja sekitar 135 juta orang, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal," katanya.

Anwar mengemukakan, saat ini Indonesia telah memiliki tujuh program jaminan sosial nasional, diantaranya yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Pemerintah Indonesia menekankan bahwa pelindungan sosial adalah pelindungan wajib bagi semua pekerja, tanpa memandang status pekerjaan, usia, atau tingkat pendapatan mereka.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024