Karena itu ARIP dibuat untuk memastikan tingkat akuntabilitas perhitungan dan penagihan iuran wajib pemerintah daerah kabupaten/kota/provinsi secara mudah, tepat, dan cepat
Jakarta (ANTARA) -
BPJS Kesehatan cabang Purwokerto melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi dengan menggunakan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) guna menjaga kelangsungan dan ketepatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
 
Dalam rilis yang disiarkan oleh BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin, disebutkan kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh bendahara keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau satuan kerja lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas.
 
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Niken Sawitri mengapresiasi seluruh OPD dan satuan kerja wilayah Pemkab Banyumas yang telah mendukung penggunaan ARIP.
 
“Kami berterima kasih atas dukungan bapak dan ibu yang hadir pada kegiatan ini dalam menyukseskan penggunaan ARIP yang digunakan dalam perhitungan seluruh potongan iuran JKN atas gaji PNS daerah. Aplikasi ini sangat efektif dan terbukti membantu seluruh pihak, khususnya OPD dan satuan kerja Pemkab Banyumas,” kata Niken.

Baca juga: Peserta JKN akui layanan gawat darurat BPJS Kesehatan cepat dan mudah
 
Ia menambahkan ARIP yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan dan telah digunakan sejak tahun 2021 di seluruh Indonesia tersebut merupakan aplikasi pembantu berbasis website untuk menghitung iuran JKN segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN).
 
“Untuk kategori ini, iurannya sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan, dimana empat persen ditanggung pemberi kerja dan satu persen ditanggung oleh pekerja. Karena itu ARIP dibuat untuk memastikan tingkat akuntabilitas perhitungan dan penagihan iuran wajib pemerintah daerah kabupaten/kota/provinsi secara mudah, tepat, dan cepat,” jelasnya.
 
Niken juga menjelaskan poin-poin manfaat dari ARIP antara lain untuk alat bantu, kepentingan audit, proses perhitungan, monitoring dan evaluasi, data acuan, serta tren realisasi.
 
Selain itu ia pun menambahkan ARIP menjadi data acuan karena sebagai pemutakhiran data peserta pada database kepesertaan BPJS Kesehatan guna memastikan seluruh PNS daerah yang dipotong iurannya sudah terdaftar sebagai peserta JKN.

Baca juga: JKN bantu pengobatan penderita gagal ginjal selama 10 tahun
 
Pada kesempatan yang sama Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyumas Fajar Wulan Kumasari juga menyampaikan dukungan kepada BPJS Kesehatan dan OPD yang hadir.
 
Selain memudahkan bendahara di OPD dan satuan kerja, ARIP juga memudahkan Badan Keuangan dan Anggaran Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas selaku Bendahara Umum Daerah sebagai pemotong dan penyetor tunggal Iuran wajib pemerintah daerah segmen PPU PN untuk Program JKN.
 
“Kami berharap BPJS Kesehatan terus dapat melakukan monitoring dan evaluasi dalam penguatan pemahaman ARIP, mengingat jabatan bendahara pada OPD maupun satuan kerja biasanya tidak lebih dari tiga tahun. Mohon dukungan para pihak secara terus menerus untuk melanjutkan sinergi yang baik ini. Tentunya agar mewujudkan data yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan untuk keberlangsungan Program JKN,” ujarnya.

Baca juga: Warga nilai akses layanan kesehatan dengan Program JKN bukan hal sulit
 

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024