Jakarta (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta meningkatkan kemampuan pekerja di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk mewujudkan tempat kerja aman, efisien dan produktif.
 
Pelatihan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kompetensi pekerja dalam bentuk pembinaan K3 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
 
"Risiko dan bahaya yang dihadapi pekerja tanpa perlindungan dan standar keselamatan yang memadai yakni terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," kata Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Senin.
 
Pelatihan K3 Sertifikasi Kementerian Ketenagakerjaan dan Berbasis Standar Nasional Indonesia (SNI) ini salah satunya digelar di UPT Pusat Higiene Perusahaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca juga: DKI berikan pelatihan teknik digitalisasi kepada pelaku UMKM
 
Pelatihan diikuti sebanyak 40 peserta perwakilan perusahaan di Jakarta. Adapun materi yang diberikan selama tiga hari pelatihan di antaranya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Dasar-dasar K3.

Selain itu Peran P2K3 dalam Sistem Manajemen K3, Pengujian Lingkungan Kerja di Perusahaan dan Higiene Perusahaan di Tempat Kerja.
 
Berdasarkan informasi kecelakaan kerja yang tercatat pada situs satudata.kemenaker.go.id dan kepesertaan BPJS pada tahun 2023, diketahui jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia tercatat sebanyak 370.747 kasus. Khusus di Provinsi DKI Jakarta tercatat sebanyak 23.399 kasus.
 
Hari menilai, seiring perkembangan industri dan teknologi, banyak kemajuan telah dicapai dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja, sebagian besar berkat perjuangan pada Hari Buruh Internasional (May Day).

Baca juga: Jaksel latih keterampilan 700 warga untuk kurangi pengangguran
 
Menurut Hari, salah satu isu utama yang mendorong gerakan buruh sejak awal perayaan Hari Buruh Internasional, yakni kondisi kerja yang buruk dan seringkali menyebabkan cedera, penyakit atau bahkan kematian.
 
Selain itu, pengenalan undang-undang dan regulasi K3 di banyak negara juga membantu dalam menetapkan standar minimum untuk kondisi kerja, termasuk tindakan pencegahan kecelakaan, penggunaan peralatan pelindung diri (APD), pelatihan keselamatan dan pemeriksaan kesehatan kerja.
 
Disnakertransgi DKI Jakarta juga memberikan penghargaan kepada 20 perusahaan yang telah berperan dalam m penerapan K3 di tempat kerja dan pembayar retribusi terbaik.

Selanjutnya perusahaan dengan loyalitas terbaik dalam pengujian lingkungan kerja sekaligus memberikan kontribusi melalui pembayaran retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2023.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024