Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyita aset yang terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (AM).

"Ada penyitaan satu rumah dan sebidang tanah di Desa Karang Duhur, Petanahan, Kabupaten Kebumen terkait penyidikan KPK dalam kasus penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka AM," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Menurut Johan, rumah dan tanah tersebut atas nama Muchtar Effendi, yang disebut-sebut sebagai orang yang mengatur ongkos pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah yang ditangani oleh Akil Mochtar di Mahkamah Konstitusi.

Selain menyita rumah dan tanah tersebut, KPK juga menyita rumah Akil dan istrinya Ratu Rita Akil di Jalan Pancoran Indah III No.8, Jakarta, dalam penyidikan kasus yang sama.

"Kemarin sudah dipasang plangnya," tambah Johan.

Penyitaan aset, menurut dia, dilakukan agar barang-barang tersebut tidak dipindahtangankan selama masa penyidikan.

"Sampai sekarang KPK masih melakukan asset tracing terhadap tersangka AM ini, jadi sampai sekarang masih didalami dan belum ada kesimpulan," jelas Johan.

Hingga saat ini KPK sudah menyita total 33 unit mobil yang diduga terkait dengan perkara Akil. Selain itu 26 unit mobil yang diduga terkait dengan Muchtar Efendy yang disita dari ruang pamer mobil di kawasan Puncak Bogor, Cempaka Putih dan Depok. Dua di antara mobil sitaan itu berplat merah.

Lima mobil lain yang juga sudah disita adalah tiga mobil mewah Toyota Crown Athlete, Audi Q5, dan Mercedes Benz S350 yang disita di rumah Akil.

Selain itu juga ada satu mobil milik istri Akil Ratu Rita Akil dengan merek Toyota Fortuner dan satu Mazda CX9 bernomor polisi Palembang.

KPK juga sudah menyita satu bidang kebun Mahoni seluas 6.000 meter persegi di Desa Cimuleuk, Waluran, Sukabumi yang diduga terkait dengan Akil.

Ratu Rita adalah istri Akil yang juga telah diperiksa dalam kasus ini karena menjadi pemilik CV Ratu Samagad di Pontianak yang menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melakukan transaksi hingga Rp100 miliar.

Akil Mochtar menjadi tersangka penerima suap dalam penanganan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas dan Lebak serta Kota Palembang bersama dengan lima tersangka lain sejak 3 Oktober.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013