Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) terkait mantan narapidana (napi) yang tertarik maju Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI demi mewujudkan hak pilih warga yang adil.
 
"Kami sedang menunggu Peraturan KPU tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya di gedung KPU DKI Jakarta, Senin.

Penegasan itu terkait dengan pernyataan pakar komunikasi Anthony Leong bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memenuhi syarat untuk maju Pilkada 2024 walaupun pernah dipidana.

Dody melanjutkan, terkait ketentuan mantan terpidana, sudah ada di undang-undang bahwa mereka yang terpidana lebih dari lima tahun harus ada masa jeda lima tahun.

Oleh karena itu, kata Dody, nantinya yang bersangkutan juga harus membuat pernyataan sebagai mantan terpidana dalam pengajuannya sebagai Calon Gubernur DKI.

Baca juga: Ini penegasan KPU DKI terkait penonaktifan NIK saat Pilgub 2024
 
Selain itu, tentu pihaknya juga akan memastikan faktor terkait mulai dari masa jeda hingga administratif yang nantinya menyesuaikan dengan perundang-undangan yang ada.

Maka dari itu, pihaknya masih memastikan PKPU terkait jika adanya mantan narapidana yang akan mengajukan diri dalam ajang Pilgub DKI.

Sesuai Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, perseorangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dapat mendaftar dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya.
 
Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada 27 November 2024.

Sebelumnya, pakar komunikasi Anthony Leong menyebutkan Ahok memenuhi syarat untuk maju Pilkada 2024 walaupun pernah dipidana, karena norma Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019.

Baca juga: KPU DKI gandeng berbagai pihak untuk penuhi kebutuhan Pilgub DKI

Berdasarkan putusan MK tersebut diatur syarat pencalonan kepala daerah bahwa bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

“Ahok bebas dari penjara pada Januari 2019. Itu artinya jika pilkada digelar November 2024, Ahok sudah melewati jangka waktu lima tahun,” ucap Anthony.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024