Verifikasi faktualnya itu dengan metode sensus
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memakai metode sensus dalam verifikasi faktual data para pendukung untuk mencegah kecurangan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI tahun ini.

"Verifikasi faktualnya itu dengan metode sensus. Jadi, kami akan memastikan langsung setiap pendukung itu diverifikasi," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya di Jakarta, Senin

Dody menjelaskan, pihaknya akan mendatangi langsung untuk memverifikasi apakah pendukung memiliki identitas tersebut secara faktual ada di lapangan.

Nantinya, secara satu per satu warga akan dilakukan metode sensus yang tentu menjadi bagian pekerjaan KPU DKI untuk memastikan pemilihan bakal calon pasangan dilakukan dengan benar.

"Metodenya bisa datangi ke rumah, dikumpulkan di kantor pemenangan ataupun kelurahan, hingga menggunakan teknologi informasi seperti panggilan video," jelasnya.

Baca juga: Mantan napi maju Pilgub, KPU DKI masih tunggu aturannya
 
Dia menegaskan, langkah ini merupakan prinsip lembaga yang melayani peserta pemilu dengan adik dan setara.

Terlebih, pihaknya juga memastikan keamanan dan kerahasiaan data pemilih juga dikelola baik melalui sistem informasi yang aksesnya terbatas sehingga tidak bisa dibuka secara bebas.

Sebelum verifikasi faktual, dia menjelaskan tahapan pertama yang dilakukan yakni melakukan verifikasi administrasi yang akan dilakukan usai masa pendaftaran pendukung perseorangan.

"Setelah kami terima dalam masa pendaftaran 8-12 Mei, tanggal 13 kami akan lakukan verifikasi administrasi," ujarnya.

Verifikasi administrasi yakni memastikan syarat pendukung mulai dari harus berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin, hingga tidak menjadi anggota TNI, Polri, ASN, penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, maupun kepala desa atau perangkat desa.

Baca juga: Ini penegasan KPU DKI terkait penonaktifan NIK saat Pilgub 2024

Sebelumnya, Calon Gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan membutuhkan sebanyak 618.000 KTP pendukung untuk bisa maju dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2024.
 
"Yang diperlukan adalah dukungan dari penduduk, baik berupa KTP ataupun formulir dukungan yang perlu diisi yaitu 7,5 persen dari jumlah DPT pada pemilu terakhir," kata Dody Wijaya saat sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024.

Dody mengungkapkan angka 7,5 persen DPT itu sama dengan 618.000 KTP dan pernyataan dukungan.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024