Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik kepengurusan KPU Provinsi Maluku Utara periode 2024-2029 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 524 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Periode 2024-2029.

Lima Anggota KPU Provinsi Maluku Utara yang dilantik yakni Iwan H. Kader, Iwan S. Seber, Mohtar Alting, Mukhtar Yusuf, dan Reni Syafruddin A. Banjar.

"Harus dapat memerankan diri sebagai pemimpin kepemiluan di Maluku Utara, dan juga menjalankan fungsi koordinasi antara KPU pusat dengan KPU Kabupaten/Kota yang koordinasinya dipimpin KPU Provinsi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat pelantikan tersebut di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin.

Selain itu, Hasyim mengingatkan anggota KPU Provinsi Maluku Utara agar dapat bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Lebih lanjut, kata dia, Peraturan KPU, Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perlu menjadi pedoman bagi anggota KPU Maluku Utara saat melaksanakan tugas.

Oleh sebab itu, ia mengharapkan agar anggota KPU Provinsi Maluku Utara dapat bekerja dengan mematuhi kode etik penyelenggara pemilu, sehingga tetap teguh dalam melaksanakan tugas-tugas kepemiluan.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa anggota KPU Provinsi Maluku Utara harus siap menghadapi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), dan mempersiapkan Pilkada serentak 2024, yakni seperti rekrutmen badan ad hoc.

"PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) hari ini sudah tes tertulis. Kemudian, PPS (Panitia Pemungutan Suara) mulai pendaftaran, dan juga DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) sebagai bahan untuk nanti pemutakhiran data pemilih sudah diserahkan pemerintah kepada KPU," ujarnya.

Ia melanjutkan, "itu artinya apa? Begitu sudah dilantik, maka di depan mata pekerjaan sudah menunggu nanti untuk segera dikerjakan."
Baca juga: KPU harapkan perempuan berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu
Baca juga: KPUD Maluku Utara perlu 40.020 orang jadi penyelenggara pemilu

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024