Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melakukan pemasangan stiker pemberitahuan kepada tempat-tempat usaha yang belum membayar ataupun menunggak pajak.

"Hari ini kami memasang stiker ke enam tempat usaha yang mana mereka belum membayarkan pajak reklame kepada pemerintah," kata Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Bandarlampung Ferry Budiman, di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan bahwa pemasangan stiker kepada penunggak pajak bukan tanpa alasan, sebab pemkot seyogyanya telah memberikan peringatan hingga tiga kali kepada tempat usaha agar memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.

"Jadi kami tidak asal tempel saja stiker ini. Karena sebelumnya tempat usaha sudah diberikan peringatan satu, dua dan tiga, tapi tidak ada itikad baik sehingga langkah selanjutnya adalah pemasangan stiker belum bayar pajak," kata dia.

Menurutnya, pemasangan stiker di lokasi usaha terbilang efektif untuk menggerakkan pengusaha atau wajib pajak, membayarkan kewajibannya. Hal ini juga sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

"Untuk potensi pajak dari enam lokasi usaha yang sudah dipasangi stiker ini kurang lebih Rp71,8 juta," kata dia.

Ferry pun menegaskan bahwa pemasangan stiker kepada tempat usaha yang menunggak pajak akan terus dilakukan di Kota Bandarlampung.

"Sekarang baru enam yang kami pasang, sebenarnya ada 21 lokasi titik tempat usaha di kota ini yang menunggak pajak. Kami harap dengan enam yang sudah dipasangi stiker tempat usaha lainnya segera membayarkan pajak ke Pemkot Bandarlampung," kata dia.
Baca juga: Pemkab Tangerang pasang stiker penunggak Pajak Restoran di bandara
Baca juga: Pemasangan stiker penunggak pajak di TMII ditunda

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024