Tugas hakim adalah mengadili, seseorang harus didengar, keinginan berbagai pihak harus didengar, tidak bisa langsung vonis. Kenapa putusan tidak seragam? karena kami wajib menggali nilai dari masyarakat,"
Jakarta (ANTARA News) - Adanya disparitas atau perbedaan dalam memutuskan besaran denda pelanggaran jalur busway oleh hakim Pengadilan Negeri dikarenakan proses pengadilan itu sendiri.

"Tugas hakim adalah mengadili, seseorang harus didengar, keinginan berbagai pihak harus didengar, tidak bisa langsung vonis. Kenapa putusan tidak seragam? karena kami wajib menggali nilai dari masyarakat," kata Jamaludin Samosir dari Pengadilan Negeri DKI Jakarta di Jakarta, Jumat.

Seperti diberitakan, hakim Pengadilan Negeri di DKI Jakarta menunjukkan perbedaan dalam mengambil keputusan terhadap para pelanggar jalur busway.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan sanksi Rp500.000, sedangkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat menerapkan denda Rp200.000 untuk motor dan Rp300.000 untuk mobil.

Samosir mengimbau agar masyarakat tidak selalu terfokus pada persoalan penegakan hukum.

"Ke depan kami harap masyarakat bisa tertib tanpa ada paksaan hukum jadi bisa lancar," katanya.

Samosir juga mendukung apabila penerapan denda maksimum diberlakukan untuk seluruh pelanggar.

"Ke depan tidak usah ke hakim, toh pelanggarannya sudah jelas, kalau ngomongin beban kerja, beban kerja kami sudah banyak," kata Samosir.(*)

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013