"Masih terjadi pelanggaran etik yang besar. Oleh karena itu, ke depan DKPP merencanakan akan membuat kantor perwakilan,"
Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berencana membuat kantor perwakilan di daerah guna menekan angka pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan selama ini kantor perwakilan Provinsi Sumatra Barat dan Papua tidak dipisah, padahal Papua masuk ke dalam salah satu provinsi dengan jumlah pengaduan terbanyak di 2024.

"Masih terjadi pelanggaran etik yang besar. Oleh karena itu, ke depan DKPP merencanakan akan membuat kantor perwakilan," kata Heddy di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, rencana ini sudah berulang kali disampaikan. Namun, belum terealisasi, karena membuat kantor perwakilan harus mengubah peraturan presiden.

Ia pun menyebutkan beberapa daerah yang akan dibangun kantor perwakilan DKPP, yaitu Papua, Kalimantan Tengah, Sumatra dan Jawa.

Heddy menjelaskan alasan DKPP menyiapkan kantor perwakilan di Jawa, karena pihaknya akan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Jadi, semoga ini segera direalisasikan, sehingga DKPP bisa memberi pelayanan yang lebih optimal kepada publik," ujarnya.

Selain itu, adanya kantor perwakilan di daerah membuat para pihak yang berada di Papua tak perlu melakukan sidang di Jawa. Begitu pun, dengan pihak yang berada di Indonesia bagian tengah dapat melakukan sidang di sekitar Banjarmasin atau Palangkaraya.

Kemudian, di Indonesia bagian barat dapat melakukan sidang di Medan. Lalu, untuk Jawa juga dapat memilih untuk bersidang di Jakarta atau Surabaya.

Adapun DKPP telah membuat kajian akademik hingga rancangan anggaran untuk membuka kantor perwakilan di daerah. Tak hanya itu, Heddy menuturkan rencana tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Saat ini Sekretariat DKPP masih di bawah Kemendagri, sehingga semua yang berkaitan dengan kesekretariatan harus disampaikan ke Kemendagri, situasi ini beda dengan KPU dan Bawaslu yang kesekretariatannya sudah mandiri," pungkas Heddy.

Diketahui, DKPP menerima pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak 233 aduan sejak Januari hingga 7 Mei 2024.

Dari 233 pengaduan yang diterima sepanjang 2024, sekitar 90 aduan telah berproses. Kemudian, 13 perkara telah diputus dan 77 perkara dalam proses pemeriksaan.

Lima provinsi dengan pengaduan terbanyak, yaitu Sumatra Utara 21 pengaduan; Jawa Barat 17 pengaduan, Papua Pegunungan 15 pengaduan; Papua Tengah 14 pengaduan dan Sumatra Selatan 12 pengaduan.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024