Hadirnya Lembaga Mediasi Sengketa Kadin Indonesia, menjadi solusi alternatif penyelesaian sengketa bisnis dan usaha.
Jakarta (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meluncurkan alternatif layanan penyelesaian sengketa bisnis dalam bentuk mediasi melalui Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia (LMSB-KI).
 
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan mediasi yang dilakukan pihaknya menghadirkan alternatif layanan penyelesaian sengketa bisnis yang mengedepankan efisiensi, efektivitas, serta profesionalisme bagi dunia usaha.
 
“Hadirnya Lembaga Mediasi Sengketa Kadin Indonesia, menjadi solusi alternatif penyelesaian sengketa bisnis dan usaha. Melalui mediasi, maka penyelesaian sengketa diharapkan dapat dilakukan secara konsensus, efisien dan damai,” ujar Arsjad, di Jakarta, Rabu.
 
Ia menyampaikan pengurus lembaga mediasi tersebut merupakan tenaga profesional yang bekerja secara independen, memiliki akreditasi sebagai mediator, serta memiliki latar belakang dunia usaha. Hal itu diharapkan bisa membantu proses mediasi sengketa bisnis, sehingga bisa diselesaikan lebih cepat.
 
Lebih lanjut Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono menjelaskan, ada beberapa layanan yang ditawarkan pihaknya, antara lain yakni mediasi komersial, mediasi pro bono untuk usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang telah terkurasi sesuai standar, serta penyediaan layanan pembinaan dalam bentuk pelatihan mediator, sertifikasi, serta akreditasi.
 
“Seluruh layanan ini diperlukan dalam ekosistem bisnis Indonesia yang sangat dinamis. Lembaga Mediasi Sengketa Bisnis Kadin Indonesia nantinya dapat dimanfaatkan oleh seluruh anggota Kadin dan pengusaha Indonesia, baik dari skala kecil, menengah, hingga besar,” kata dia.
 
Selain itu, ia mengatakan guna menunjang peran LMSB-KI dalam menyelesaikan sengketa bisnis secara efisien dan efektif, Kadin Indonesia juga akan berkolaborasi dengan sejumlah mitra strategis, mulai dari pelaku usaha di bidang UMKM dan koperasi, industri, asosiasi, himpunan, kementerian hingga lembaga terkait seperti Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Investasi/BKPM.
 
Diharapkan melalui lembaga mediasi tersebut dapat menjadikan ekosistem dunia usaha yang inklusif, berkelanjutan, serta kolaboratif di tanah air.
Baca juga: Kadin: Peningkatan infrastruktur air penting capai Indonesia Emas 2045
Baca juga: Kadin: World Water Forum inisiatif RI bahas ekosistem air level global

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024