Kulon Progo (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjamin daftar pemilih tetap dengan nomor induk kependudukan "invalid" ada orangnya dan tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan partai politik tertentu.

"Setelah dilakukan validasi jumlah pemilih tidak memiliki identitas sebanyak 123 nama dan jumlah nomor induk kependukan (NIK) yang dapat diperbaiki 1.739 orang. Pemilih tanpa identitas bukan pemilih fiktif, hanya mereka memang tidak memiliki identitas kependudukan," kata anggota KPU Kulon Progo Tri Mulatsih di Kulon Progo, Minggu.

Di daerah ini diketahui ada 1.903 pemilih yang sempat bermasalah secara admnistratif.

Ia mengatakan pemilih tanpa identitas ini merupakan warga pendatang yang sudah lama tinggal di Kabupaten Kulon Progo dan mereka tidak mengurus administrasi kependukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga saat pemutakhiran data pemilih tidak tercatat dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4).

"Beberapa waktu lalu, petugas dari Kementerian Dalam Negeri melakukan investigasi di Kecamatan Lendah. Mereka menemukan ada beberapa pemilih yang tidak memiliki identitas tetapi sudah tinggal di Kulon Progo selama 15 Tahun. Sehingga pemilih tanpa identitas tersebut tetap diberikan hak politiknya menjadi pemilih," kata dia.

Ketua KPU Kulon Progo Moh Isnaeni mengatakan 123 DPT tanpa NIK itu tersebar merata di Kulon Progo, kecuali Kecamatan Nanggulan dan Girimulyo.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013