Khususnya dalam mencegah persaingan usaha tidak sehat seperti predatory pricing sebagai akibat impor produk secara ilegal
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) untuk mencegah potensi adanya persaingan usaha tidak sehat dari barang-barang hasil impor ilegal.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan di Jakarta, Rabu mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani sebagai salah satu upaya mencegah adanya persaingan usaha tidak sehat akibat impor produk ilegal.

“Kami sudah menemui Direktur Jenderal Bea Cukai (Askolani) pada Selasa (7/5), sebagai upaya peningkatan kolaborasi dengan Bea Cukai untuk mencegah usaha tidak sehat akibat impor ilegal,” kata Fanshurullah.

Fanshurullah menyampaikan pertemuan yang dilakukan pihaknya sebagai langkah mensinergikan tugas kedua lembaga tersebut demi efisiensi dan kemajuan perekonomian nasional.

“Khususnya dalam mencegah persaingan usaha tidak sehat seperti predatory pricing sebagai akibat impor produk secara ilegal,” ujar Fanshurullah.

Dia menuturkan bahwa pihaknya bersama Bea Cukai sebelumnya telah menjalin kerja sama secara formal sejak 2017 melalui nota kesepahaman dengan antara KPPU dan Kementerian Keuangan.

Kerja sama tersebut utamanya ditujukan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha melalui pertukaran data dan informasi.

“Tercatat berbagai kegiatan pertukaran data telah dilaksanakan dalam berbagai kasus yang ditangani KPPU, utamanya di sektor pangan dan perikanan. KPPU juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan eksportir dalam memasuki pasar global,” jelas Fanshurullah.

Kedua Lembaga juga mengangkat pentingnya sinergi dalam menjaga pelaku UMKM dari fenomena masuknya barang murah melalui impor, khususnya oleh transaksi elektronik melalui loka pasar (marketplace).

Keberadaan loka pasar, menurut Fanshurullah, akan mempercepat barang masuk ke Indonesia dan dapat mempersulit pengawasan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengaku bahwa pihaknya menggarisbawahi adanya peningkatan jumlah dokumen impor yang sangat signifikan selama beberapa tahun terakhir.

“Ironisnya sebagian besar harga barang per unit yang diimpor sangat rendah, sehingga sangat berpotensi mengganggu UMKM nasional,” katanya.

Untuk mengatasi hal tersebut, kata Askolani, KPPU dan DJBC akan terus saling bertukar informasi dan aktif melakukan diskusi terkait berbagai temuan lapangan.

Baca juga: KPPU: Kemitraan usaha harus untungkan semua pihak
Baca juga: KPPU minta tujuh maskapai terlapor buat laporan setiap kebijakan baru
Baca juga: KPPU pandang perlu DMA dibahas bersama stakeholder terkait

 

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024