Jakarta (ANTARA) - Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial AU yang ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat pada Kamis (2/5) lalu, sudah kehabisan izin tinggal sejak lima tahun lalu.

  "Kalau untuk lamanya kita lagi pemeriksaan, kalau untuk info ini sekitar hampir lima tahun dia di Indonesia dengan sanksi overstay.  Untuk pidananya, masih dalam penyelidikan," ucap Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Dimas Fitjriyanto Rana di Jakarta pada Rabu.

  Dari pengakuan sementara AU, selama berada di Indonesia melakukan kegiatan perdagangan di salah satu pasar yang ada di Jakarta Barat.

  "Kalau pengakuan dari tersangka, kita dalami katanya sih jual beli salah satu pasar di wilayah Jakbar. seperti baju dan celana," ucap Dimas.

  Baju dan celana tersebut, kata Dimas, kembali dijual AU ke negara asalnya.

  "Biasanya mereka beli dari Indonesia diimpor ke negaranya seperti itu. Cuma untuk pemeriksaan lebih lanjut tergantung penyidiknya seperti itu," kata Dimas.

  Hingga kini, Tim penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat masih melakukan pendalaman terhadap AU.

  "Kalau untuk penindakan sanksi makanya kita lihat dulu seperti apa dari penyidik apakah bisa dilakukan pidana atau deportasi sesuai keimigrasian," pungkas Dimas.

Baca juga: Ditjen Imigrasi periksa 914 WNA dalam operasi Jagratara
Baca juga: Imigrasi musnahkan 10.144 arsip layanan keimigrasian WNA
Baca juga: Imigrasi deportasi warga China usai jalani hukuman pidana narkoba


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024