Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 150 pedagang kaki lima (PKL) di area Pasar Deprok, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, mendapatkan undangan sosialisasi mengenai penertiban yang akan dilakukan di Taman Sensori Kamal pada Senin (13/5) mendatang.

Adapun pelanggaran yang dilakukan para PKL tersebut adalah berdagang di badan jalan area Pasar Deprok.

"Ya itu kita menegakkan perda aja, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, badan jalan dipakai berdagang," Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar-Butar saat dihubungi di Jakarta pada Kamis.

Sosialisasi, kata Edison, akan memberi pemahaman kepada para PKL tersebut bahwa lokasi mereka berdagang tidak sesuai ketentuan dan akan ditertibkan.

"Ya itu untuk beri pemahaman begitu bahwa memang enggak sesuai perda, dilakukan penertiban nantinya," kata dia.

Baca juga: Seorang konsumen pasar ditangkap atas tuduhan mengedarkan uang palsu

Karena itu, para PKL tersebut akan dipindahkan menuju lokasi binaan (lokbin) yang ada di sekitar Pasar Deprok. "Ada nanti lokbin di sekitar pasar. Itu bagi yang mau ya, bagi yang enggak mau ya itu pilihan sendiri," kata dia.

Mengenai waktu penertiban, Edison belum bisa memastikan tanggal pastinya. "Nanti akan ditentukan kemudian, kita akan sosialisasi dulu, mereka paham dulu penertiban kita," kata dia.

Lurah Kamal Iqbal Siregar menyebut bahwa selain melanggar peraturan daerah, pihaknya mendapatkan surat aduan masyarakat tentang kesulitan mengakses jalan menuju Puskesmas pembantu kelurahan.

"Warga kirim surat pengaduan yang intinya merasa kesulitan menggunakan akses jalan menuju Puskesmas kelurahan. Karena, ujung Pasar Deprok adalah Puskesmas. Jangankan mobil, motor saja kesulitan menuju Puskesmas," kata dia.

Baca juga: Satpol PP pastikan kawasan Kota Tua steril dari PKL

Dengan demikian, pihaknya bersama Satpol PP PP Jakarta Barat (Jakbar) mengambil tindakan dalam mengatasi permasalahan tersebut hingga tuntas.

"Kami undang mereka untuk hadir di Taman Sensory, samping Kelurahan Kamal. Setelah itu, kami minta mereka untuk mundur sendiri," katanya.

Setelah itu baru diberikan surat peringatan satu, dua dan tiga. "Terakhir kita tinjau kondisinya bersama Satpol PP kelurahan dan Kecamatan Kalideres," ujar Iqbal.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024