Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara RI (Kadiv Humas Mabes Polri), Polri Irjen Pol. Paulus Purwoko, menegaskan bahwa pihaknya masih memeriksa BI, sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali, yang diduga kuat terkait pemakaian komputer jining (laptop) oleh terpidana mati kasus bom Bali 2002, Imam Samudra alias Abdul Azis. "Unit Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri masih memeriksanya setelah ditangkap pada Jumat (25/8)," katanya di Jakarta. Ia mengatakan, polisi memiliki waktu tujuh hari untuk memeriksa BI terkait masalah ini, karena ia ditangkap berdasarkan undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang terorisme. "Setelah batas waktu itu, polisi baru akan menetapkan apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak, jadi tersangka atau hanya sebagai saksi saja," kata Purwoko. Dikatakannya, polisi ingin memastikan apakah BI ikut menjadi perantara atau menyerahkan laptop kepada Imam Samudra saat masih berada di Lapas Kerobokan, Bali, pada Juni 2005. Polisi menemukan data bahwa sekira Juni 2005, Imam Samudra terlibat pembicaraan tertulis ber-Internet (chatting) dengan kawan-kawannya di luar Lapas Kerobokan guna menyusun sejumlah rencana teror, termasuk penggalangan dana untuk ledakan bom Bali pada 1 Oktober 2005. Pihak kepolisian mendapati data tersebut saat menangkap dua tersangka pembuatan laman (situs Internet) http://www.anshar.net, Agung Setyadi dan Max Fiderman, dua pekan lalu di Semarang, Jawa Tengah, yang digunakan untuk menyebarkan aksi teror sekaligus berkomunikasi antar-teroris, termasuk dengan Imam Samudra. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006