Selain itu, dikhawatirkan yang bersangkutan masuk dalam jaringan (terorisme) karena ia diketahui mengikuti sekolah pesantren dan sempat bertemu tokoh-tokoh `tertentu`."
Jakarta (ANTARA News) - Muhammad Hanif, anak pelaku aksi teroris Mas Slamet Kastari dideportasi Mabes Polri akhir Oktober lalu ke Singapura atas tindak pidana membuat dokumen identitas palsu sejak 2001.

"Ia dideportasi pada 30 Oktober 2013 dan dijemput di Bandara Halim Perdana Kusuma. Kasusnya karena menggunakan surat palsu dalam akta otentik," kata Kasubdit Keamanan Negara dan Separatis Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Mashudi di Jakarta, Senin.

Dijelaskan Mashudi, proses penangkapan berawal dari surat Pemerintah Singapura yang menyatakan ada satu orang yang tengah dicari, yakni anak tersangka teroris Mas Slamet Kastari bernama Muhammad Hanif (MH).

MH diketahui telah meninggalkan Singapura sejak 2001 bersama keluarganya ke Indonesia. Di Indonesia, paspor sengaja dihilangkan untuk kemudian mereka membuat identitas baru seperti Kartu Keluarga, KTP dan SIM di Magetan, Jawa Tengah.

"Ulahnya tersebut diketahui saat akan menikah, ia lalu ditangkap 21 Oktober 2013 di Jalan Diponegoro, Magetan," katanya.

Selain ditangkap karena masalah keimigrasian, MH yang merupakan anak Mas Slamet Kastari memang mendapat perhatian khusus dari pemerintah Singapura.

Pasalnya, berdasarkan peraturan di negara asalnya itu, anggota keluarga teroris mendapatkan pengawasan khusus dan tidak diperbolehkan ke luar dari Singapura.

"Selain itu, dikhawatirkan yang bersangkutan masuk dalam jaringan (terorisme) karena ia diketahui mengikuti sekolah pesantren dan sempat bertemu tokoh-tokoh tertentu," katanya.

Mas Slamet Kastari adalah salah seorang terduga teroris di era 2001-2008. Ia diyakini sebagai salah seorang tokoh Jamaah Islamiah (JI) dan pernah mengikuti pelatihan di Afganistan.

Pada 2008, Mas Slamet Kastari ditangkap oleh Pemerintah Malaysia di Johor dan kini masih mendekam di penjara di negeri jiran itu. (*)

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013