Warga asing tersebut juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi
Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri) mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) Singapura ke negara asalnya setelah menyelesaikan masa hukuman penjara tujuh tahun di Lapas Tanjungpinang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza menyatakan WNA bernama Iskandar Sofian Bin Jali tersebut dipenjara karena terlibat kasus narkotika dan sudah dinyatakan bebas murni terhitung sejak, Senin (13/2).

“Kemarin sudah datang perwakilan konsulat Singapura yang ada di Batam guna menyerahkan dokumen berupa surat perjalanan laksana paspor atau SPLP,” katanya di Tanjungpinang, Rabu (15/2).

Baca juga: Polda Kepri tangkap calo PMI ilegal asal Malaysia
Khairil menyebut WNA bersangkutan sudah dipulangkan ke negara tetangga Singapura melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang dengan menggunakan kapal cepat.

Setelah dideportasi, lanjut dia, warga asing tersebut juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Berdasarkan Pasal 99 Juncto 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.

Menurut dia, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

“Karena ini kasus narkotika, bisa jadi hukumannya seumur hidup tidak bisa lagi masuk ke Indonesia,” katanya menegaskan.
Baca juga: Imigrasi tunda deportasi 2 WNA "overstay" karena kendala tiket
Baca juga: Imigrasi Batam tolak seribuan orang ke luar negeri selama Januari 2023

 

Pewarta: Ogen
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023