Jakarta (ANTARA News) - Dari belasan pokok pembicaraan antara Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dan Menteri Pertahanan China Chang Wanquan di Jakarta, Senin, tidak secuil pun membahas penerapan air defence identification zone (ADIZ). 

"Tadi tidak disampaikan, tidak dibicarakan ADIZ untuk seluruh Laut China Selatan, yang disampaikan tadi itu dalam kaitannya dengan sengketa bilateral mereka dengan Jepang," kata Yusgiantoro kepada pers seusai pertemuan bilateral selama dua jam mereka. 

Semula direncanakan jumpa pers bersama antara Yusgiantoro dan Chang, namun berubah setelah mereka berbicara sekitar dua jam dari waktu lebih singkat yang direncanakan. 

Chang --seorang jenderal Angkatan Darat Tentara Pembebasan China-- langsung menuju mobil dan melaju menuju Markas Komando Komando Pasukan Khusus TNI AD di Cijantung, Jakarta Timur. 

China sejak beberapa pekan terakhir memberlakukan ADIZ di ruang udara Kepulauan Senkaku yang efektif dikuasai dan diupayakan Jepang, di Laut China Timur. Belakangan, ada lagi wacana mereka akan menerapkan ADIZ di ruang udara Laut China Selatan yang jauh lebih luas. 

Praktik ekspansionisme China ini memicu ketegangan di kawasan sejak beberapa tahun terakhir, dan ada empat negara ASEAN yang juga berkonflik kepemilikan perairan di Laut China Selatan dengan China, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, dan Malaysia. 

Prinsip utama ADIZ adalah setiap wahana angkasa yang melintas di ruang udara dimaksud harus melaporkan beberapa hal kepada negara pengendali, yaitu tentang identitas, rencana penerbangan, misi penerbangan, dan tujuan penerbangan itu. 

Tentang perkembangan di Laut China Selatan, Yusgiantoro mengemukakan pedoman sikap ASEAN dan Indonesia, yaitu berpanduan pada Kode Tata Perilaku antara ASEAN dan China yang masih dalam perundingan. 

"Hasil perundingan kesembilan kelompok kerja ini menyepakati kemajuan dan ini disambut baik China, yang penting ada kemajuan. Ya ini memang jalan panjang, Indonesia sendiri dalam perundingan perbatasan dengan Viet Nahm juga lama," kata dia. 

Sementara Kode Tata Perilaku belum tercapai sempurna, kata dia, maka bisa berpedoman pada Deklarasi Tata Perilaku. 

Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013