Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma mengatakan kliennya pasrah jika ada peningkatan status menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita tunggu saja perkembangannya dan kita tidak sedang dalam posisi menolak adanya peningkatan status itu," kata TB Sukatma saat menyambangi Gedung KPK di Jakarta, Selasa.

Namun, Sukatma mengatakan meskipun Ratu Atut menyatakan pasrah, sebagai pengacaranya dia menegaskan bahwa fakta atau bukti belum cukup untuk menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka.

"Saya selaku tim penasihat hukum yang sudah ada, kita merasa bahwa belum ada fakta-fakta atau bukti yang cukup untuk menempatkan ibu (Ratu Atut) sebagai tersangka," ucap Sukatma.

Sukatma menambahkan pihaknya juga belum mendapat informasi soal status terbaru Ratu Atut.

"Sampai per hari ini ibu (Ratu Atut) dan KPK memang belum mengkonfirmasi atau konpres tentang peningkatan status dari penyelidkan ke penyidikan (untuk kasus alat kesehatan di Banten) sampai dengan penempatan seseorang sebagai tersangka," jelasnya.

Beredar kabar di kalangan media hari ini bahwa Ratu Atut disebut-sebut akan menjadi tersangka, namun belum jelas benar pada kasus apa, apakah untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konsistitusi atau terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.

Dalam dua kasus tersebut, Ratu Atut telah dipanggil KPK beberapa waktu lalu untuk digali keterangannya sebagai saksi. 

Adapun adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana sudah menjadi tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan.

"Akan ada penjelasan dari Ketua KPK Abraham Samad secara resmi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi yang juga mengatakan akan dijelaskan soal penggeledahan di rumah Ratu Atut.

Sejak Senin malam hingga Selasa pagi ini, penyidik KPK menggeledah rumah Ratu Atut Chosiyah di Jl. Bayangkara No. 51 Cipocok, Serang, Banten terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, terkait Lebak dengan tersangka adik kandung Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana dan kawan kawan.

Pewarta: Monalisa
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013