Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memastikan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di wilayah itu tanpa diikuti pasangan calon dari jalur perseorangan atau independen.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido di Cikarang, Senin, mengatakan hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan, hanya ada satu pasangan calon yang menyerahkan.

"Ada satu pasangan bakal calon jalur perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan, namun mereka tidak memenuhi syarat dan tahapan penyerahan berkas dukungan sudah berakhir," kata Ali Rido.

Baca juga: Calon perseorangan Pilkada Bekasi wajib kantongi 143.014 dukungan

Dia mengatakan berdasarkan ketentuan surat edaran nomor 304/PL.02.2-PU/3216/2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024 disebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat dukungan.

"Syarat dukungan, yakni jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan," katanya.
Dokumen persyaratan dukungan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi jalur perseorangan Asep Saepulloh-Maria Ulfah diserahkan ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.30 WIB. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Persyaratan dukungan dimaksud sebagaimana diperkuat melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi Nomor 25 Tahu  2024 meliputi syarat jumlah dukungan berikut persebaran dukungan minimal sebanyak 143.014 pendukung di 12 dari total 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.

Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi sosialisasi pencalonan perseorangan Pilkada 2024

Kemudian menyangkut batas waktu dan tempat penyerahan dokumen persyaratan minimal dukungan, yakni pada 8 hingga 11 Mei 2024 mulai pukul 08.00-16.00 WIB serta 12 Mei 2024 sejak 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Bekasi.

"Kemungkinan besar dapat dipastikan tidak ada calon peserta Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 dari jalur perseorangan. Ada pendaftar, namun tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan," ucapnya.

Sehari sebelumnya, pasangan bakal calon dari jalur perseorangan, yakni Asep Saepulloh-Maria Ulfah mendatangi Kantor KPU Kabupaten Bekasi pada Minggu (12/5) pukul 23.30 WIB dengan membawa syarat dukungan.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi Hasan Badriawan menerima dokumen dimaksud secara fisik dan langsung melakukan verifikasi.

"Kami verifikasi dulu, jika tidak memenuhi syarat maka akan dikembalikan lagi dan sudah tidak ada lagi perbaikan," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Khoirudin menyatakan lembaganya terus melakukan pengawasan melekat terhadap penyerahan dokumen dukungan pasangan bakal calon perseorangan.

"Kami sifatnya melakukan pengawasan melekat. Apa yang kita lakukan dalam rangka penyerahan dokumen yang diserahkan oleh calon perseorangan dan yang mendaftarkan hanya satu pasangan. Namun, satu pasangan ini juga masih dalam proses penghitungan klaim dari syarat dukungan, dibuktikan dengan validasi KTP yang disampaikan ke KPU," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024