Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengembalikan lagi berkas penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Dirut PT PLN Eddie Widiono ke Kejaksaan Agung. "Berkas diserahkan kembali ke Kejagung, Senin (28) kemarin setelah dikembalikan pada Jumat (25/8)," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko, di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, penyidik optimis berkas akan dinyatakan lengkap paling lambat Kamis (31/8) seiring dengan berakhirnya masa penahanan Eddie Widiono. "Kalau dalam dua hari mendatang, berkas Eddie lengkap maka tersangka dan barang buktinya akan diserahkan ke Kejagung," katanya. Namun, jika berkas masih juga belum lengkap maka penyidik akan melepaskan Eddie dari tahanan sebab masa penahanan di tingkat penyidikan telah habis yakni 120 hari. "Polisi optimis berkas akan dinyatakan lengkap sebab semua petunjuk jaksa sudah dipenuhi penyidik termasuk tambahan dan penyempurnan berkas," katanya. Eddie menjadi tersangka kasus pengadaan mesin pembangkit PLTG Borang, Sumatera Selatan tahun 2004. Polisi menilai ada kerugian negara Rp122 miliar dalam pembelian mesin ini. Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lain yakni Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PT PLN, Ali Herman Ibrahim, Deputi Direktur Pembangkitan, Agus Darmani dan Johannes Kennedy Aritonang sebagai rekanan PLN. Namun Polri tidak bisa melengkapi berkas sehingga penyidikan dilimpahkan ke Kejagung dan hingga kini Kejagung belum juga menyelesaikan berkas. Ketiga tersangka ini kini dilepaskan dari tahanan Kejagung.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006